Berita-compasnews.com, Malang – Rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen milik PT Tanrise Property Indonesia di kawasan Blimbing, Kota Malang, menuai penolakan keras dari warga setempat. Pemerintah Kota Malang pun akhirnya angkat bicara merespons gejolak yang muncul di masyarakat.
Penolakan warga, yang utamanya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, disarankan oleh Pemkot Malang untuk disampaikan secara resmi melalui dokumen tertulis. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
“Kami menghormati aspirasi warga. Namun, untuk proses hukum dan administrasi, penolakan tersebut sebaiknya dituangkan secara resmi terutama berkaitan dengan aspek Amdal Lingkungan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Arif menjelaskan, pihaknya baru saja menerima informasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PT Tanrise Property Indonesia. Menurutnya, KKPR merupakan syarat utama sebelum perusahaan bisa mengajukan izin berusaha.
"KKPR memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang daerah," ungkapnya.
Menariknya, Arif juga membantah kabar bahwa proyek tersebut akan membangun tower setinggi 197 meter. Ia menegaskan bahwa izin yang diajukan hanya untuk bangunan setinggi maksimal 150 meter, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Izin pembangunan masih dalam proses dan belum terbit. Perjalanan perizinan itu panjang, banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk mengkaji dampak sosial dan lingkungan,” imbuhnya.
Di sisi lain, warga tetap bersikap tegas. Koordinator Warga Peduli Lingkungan Blimbing, Centya WM, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat penolakan ke sejumlah instansi sejak 21 April 2025. Namun hingga kini, mereka belum menerima balasan resmi.
"Kami kirim surat ke banyak pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jatim. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami menunggu sampai batas waktu 29 April. Kalau tidak ada respon, ya entahlah, kami akan pikirkan langkah lanjutan," tegas Centya.
Centya juga menyayangkan sikap pengembang yang dinilai kurang transparan sejak awal. Menurutnya, warga pertama kali mengetahui rencana proyek besar ini hanya melalui poster yang ditempel di lokasi pada 13 Februari 2025, tanpa sosialisasi langsung ke warga terdampak.
"Poster dipasang diam-diam. Baru setelah kami protes, ada konsultasi publik lewat perangkat RW. Ini tentu mengundang kecurigaan, apalagi lahan yang akan dibangun itu dekat dengan permukiman padat," katanya.
Rasa waswas warga semakin bertambah ketika melihat dampak dari proyek-proyek besar sebelumnya di Kota Malang, yang menyebabkan kerusakan bangunan rumah warga akibat getaran pembangunan.
"Kami tidak ingin jadi korban lagi," tegas Centya.
Mega proyek tiga tower hotel dan apartemen itu rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 12.172 meter persegi di Jalan Ahmad Yani RT 03/RW 10 Blimbing. Warga menganggap proyek ini berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kenyamanan, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi semua harus melalui prosedur yang benar, melibatkan warga, dan memprioritaskan keselamatan lingkungan. Kalau dari awal saja sudah tidak transparan, bagaimana kami bisa percaya?” pungkas Centya.
(Reagan)
Editor : Reagan