Jumat, 26 Jun 2026 09:16 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Dishub Kabupaten Malang Siapkan Parkir Digital Berbasis QRIS

Berita-compasnews.com, MALANG Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang berbenah besar-besaran dalam tata kelola perparkiran. Mulai tahun ini, Dishub menggagas digitalisasi pembayaran uang parkir dengan harapan mampu menekan kebocoran setoran retribusi yang selama ini menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah digitalisasi ini dipandang sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membelit sektor parkir. Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Denny Ferdiansyah, menegaskan bahwa penerapan teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.

“Digitalisasi ini bukan semata soal modernisasi, tapi bagaimana kita memastikan uang rakyat benar-benar masuk ke kas daerah, tidak bocor di jalan,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/5/2025).

Sebagai gambaran, pada 2024 lalu Dishub Kabupaten Malang menargetkan setoran retribusi parkir sebesar Rp 22 miliar. Namun, realisasinya jauh panggang dari api: hanya sekitar Rp 4 miliar yang berhasil dihimpun. Situasi ini membuat Dishub harus memutar otak agar tak mengulangi kegagalan serupa.

Memasuki 2025, target retribusi parkir memang diturunkan setengahnya menjadi Rp 11 miliar. Penyesuaian ini dinilai realistis, namun tetap mendorong Dishub untuk bekerja lebih inovatif. Salah satunya, melalui digitalisasi setoran parkir berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Nantinya, juru parkir (jukir) yang bekerja sama dengan Dishub akan menyetor hasil retribusi parkir langsung melalui QRIS ke rekening penampungan resmi pemerintah,” jelas Denny.

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap uji coba di Kecamatan Kepanjen. Sebanyak 40 juru parkir sudah diajukan namanya ke pihak bank untuk difasilitasi akses pembayaran digital. Jika pilot project ini berjalan mulus, Dishub optimistis penerapannya bisa meluas ke seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Sebagai catatan, terdapat sekitar 758 titik parkir di Kabupaten Malang, yang dilayani kurang lebih 1.300 juru parkir mitra Dishub. Meski jumlah titik tergolong banyak, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah sebaran potensi parkir yang tidak merata, terutama dibandingkan dengan Kota Malang.

“Posisi terbesar kita ada di pasar-pasar tradisional. Kita tidak punya banyak area keramaian seperti di Kota Malang yang walaupun hanya lima kecamatan, tapi potensi parkirnya sangat tinggi,” beber Denny.

Faktor penghambat lainnya adalah pembatasan penarikan retribusi di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut melarang adanya pungutan parkir di jalan-jalan berstatus nasional dan provinsi.

“Contohnya di jalur-jalur utama seperti Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kita tidak bisa narik retribusi di sana. Jadi memang ruang gerak kita terbatas,” tegasnya.

Kendati begitu, Dishub optimistis digitalisasi parkir ini bisa menjadi tonggak baru pengelolaan retribusi parkir yang bersih, transparan, dan efisien. Dengan integrasi teknologi, Dishub berharap PAD sektor parkir dapat terjaga dan sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

(Reagan)

Editor : Reagan