Jumat, 26 Jun 2026 13:11 WIB

Kisah Pilu Ibu AP, Bayi 8 Bulan Hilang, Difitnah Penculik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

Berita-compasnews.com, MALANG Nasib tragis menimpa AP, seorang ibu muda warga Tlogomas, Kota Malang. Niat tulusnya untuk mempererat hubungan ayah-anak justru berujung nestapa. Bayi laki-lakinya yang masih berusia 8 bulan, R, raib setelah ia titipkan kepada suaminya yang berinisial S, yang tak lain adalah ayah kandung R sendiri.

Kisah ini berawal dari retaknya rumah tangga AP dan S. Akibat percekcokan yang tak kunjung reda, pasangan ini memilih untuk pisah ranjang. S bahkan meninggalkan AP dalam kondisi hamil tua. Tanpa dampingan sang suami, AP menjalani masa kehamilan dan proses persalinan seorang diri.

“Padahal, R itu adalah anak kandung AP hasil pernikahannya yang sah dengan S,” ungkap kuasa hukum AP, Didik Lestariyono SH MH, dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/5/2025).

Setelah kelahiran R, selama delapan bulan AP merawat buah hatinya sendirian. Dengan harapan membangkitkan rasa tanggung jawab S sebagai ayah, AP memutuskan untuk menitipkan R kepada S, yang saat itu tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Tujuan AP menitipkan anaknya semata-mata agar S menyadari bahwa bayi ini adalah darah dagingnya sendiri. Harapannya ada ikatan emosional yang terbangun,” ujar Didik.

Namun niat baik itu berujung petaka. Tanpa sepengetahuan AP, S justru menyerahkan R kepada orang lain yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kota Malang. Hingga kini, AP tak mengetahui alasan pasti di balik tindakan suaminya tersebut.

“Awalnya hanya ingin titip selama tiga bulan. Tapi saat hendak diambil kembali, justru anaknya sudah diserahkan ke orang lain tanpa sepengetahuannya,” terang Didik.

AP pun telah beberapa kali berusaha menemui orang yang membawa anaknya tersebut, namun selalu gagal. Bahkan dalam salah satu upayanya, ia justru difitnah sebagai penculik anak oleh pihak keluarga yang mengasuh R saat ini.

“AP diteriaki penculik, sampai dipukuli warga. Karena isu penculikan anak itu sangat sensitif. Masyarakat langsung main hakim sendiri tanpa mencari tahu duduk perkaranya,” jelas Didik.

Merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan hak asuh atas anak kandungnya, AP didampingi kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota. Mereka menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Didik, tindakan S yang menyerahkan anak di bawah umur tanpa dokumen adopsi resmi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 1 UU TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.

“Menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain tanpa keputusan pengangkatan anak dari pengadilan, itu berpotensi TPPO. Apalagi dalam kasus ini, pengadilan sudah memutuskan hak asuh R ada pada AP setelah mereka resmi bercerai,” tegas Didik.

Saat ini, Didik menegaskan pihaknya fokus mengawal laporan yang tengah berjalan di Polresta Malang Kota. Mereka optimistis aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan mengembalikan hak AP atas buah hatinya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan terjadi. Anak bukan barang yang bisa dipindahtangankan seenaknya. Ada hukum yang mengaturnya,” pungkas Didik.

(Reagan)

Editor : Reagan