Jumat, 26 Jun 2026 10:55 WIB

Diduga Serahkan Anak Secara Ilegal, Seorang Pria di Malang Terancam Kasus TPPO

Berita-compasnews.com, MALANG – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggegerkan warga Kota Malang. Seorang wanita berinisial AP, warga Tlogomas, melaporkan suaminya sendiri ke Polresta Malang Kota karena diduga menyerahkan anak kandung mereka kepada orang lain tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, laporan masuk sejak November 2024 dan kini telah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Tiga orang saksi sudah diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," jelas Yudi, Kamis (9/5/2025).

Adapun ketiga saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari pelapor sendiri, seorang teman pelapor, serta satu orang perangkat kelurahan. Tidak berhenti di situ, polisi berencana kembali memanggil dua saksi tambahan untuk memperdalam penyelidikan.

"Selain itu, tidak menutup kemungkinan, suami AP yang juga ayah kandung R, akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tambah Yudi.

Kasus ini bermula saat AP, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, berinisial R, yang seharusnya berada dalam pengasuhannya, malah diserahkan oleh suaminya kepada seseorang yang tinggal di sebuah perumahan elit di Kota Malang.

Ironisnya, penyerahan itu dilakukan tanpa seizin AP dan tanpa adanya keputusan pengadilan resmi terkait pengangkatan anak. Padahal, dalam sidang perceraian yang masih dalam proses banding, pengadilan telah menetapkan hak asuh R berada pada ibunya.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, SH MH menyebut bahwa tindakan suami AP berpotensi melanggar banyak regulasi penting di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ini berpotensi masuk dalam kategori TPPO. Menyerahkan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa legalitas pengangkatan anak, sangat jelas melanggar hukum," tegas Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tapi sudah menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Anak-anak bisa menjadi korban permainan orang dewasa yang tidak bertanggung jawab," tambah Didik, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Di sisi lain, perhatian publik kini mulai tertuju pada kasus ini, mengingat Kota Malang sebelumnya jarang tersentuh kasus dugaan TPPO yang melibatkan keluarga sendiri. Banyak pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Malang Kota masih terus mengembangkan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik memastikan bahwa setiap unsur dalam laporan AP akan diteliti secara cermat demi menegakkan keadilan.

(Reagan)

Editor : Reagan