Berita-compasnews.com, BATU – Aksi nekat residivis jambret berinisial DYT alias Gendut (47) akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria asal Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan ini ditangkap Satreskrim Polres Batu setelah melakukan serangkaian pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda.
DYT diketahui tak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama WHD (42), yang saat ini masih buron (DPO). Mereka menjadikan emak-emak pengendara motor sebagai sasaran empuk, terutama di waktu pagi hari saat korban hendak ke pasar atau jalan-jalan pagi.
Di wilayah hukum Polres Batu sendiri, tercatat empat kejadian sadis yang menghebohkan warga. Salah satunya terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas. Saat itu, seorang perempuan yang hendak ke Pasar Among Tani dijambret gelang emas seberat 5,8 gram miliknya.
"Korban dipepet dari sisi kiri saat berkendara. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang korban hingga putus, lalu kabur. Korban sempat berteriak meminta tolong," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Minggu (11/5/2025).
Tak hanya itu, aksi serupa juga terjadi di Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Korban bernama Wiji Astutik (59) harus kehilangan gelang emas seberat 20 gram tepat di depan rumahnya saat hendak membeli sayuran.
Modus pelaku sangat licik. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas perhiasan dan melarikan diri.
"Pelaku bahkan tega membuat korban terjatuh saat menarik kalungnya," beber Rudi.
Dalam catatan kepolisian, Gendut selalu berperan sebagai pengendara motor alias joki, sementara rekannya bertugas merampas perhiasan korban. Ironisnya, DYT bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia diketahui sudah lima kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
"Mereka sengaja berkeliling mencari korban di waktu pagi. Targetnya perempuan yang membawa perhiasan mencolok," terang Rudi.
Polisi pun menduga bahwa hasil kejahatan mereka dijual melalui jaringan penadah di Pasar Purwodadi, yang kini sedang diselidiki.
Penangkapan DYT sendiri berlangsung dramatis. Ia diamankan di Jalan Raya Dusun, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025. Saat hendak dibekuk, tersangka melakukan perlawanan sengit dan mencoba kabur.
"Saat diamankan, tersangka berusaha menyerang petugas dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan," jelas Rudi.
Kini, DYT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu WHD dan membongkar jaringan penadah yang biasa menampung barang hasil kejahatan mereka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas di luar rumah membawa barang berharga.
“Jangan mudah lengah, terutama ketika ada orang asing berpura-pura menanyakan sesuatu,” pesan AKP Rudi Kuswoyo.
(Reagan)
Editor : Reagan