Berita-compasnews.com, Malang – Sengketa tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen. Perseteruan terjadi antara Bu Sri, keponakan dari Pak Wadari, yang memperebutkan sebidang lahan peninggalan orang tua mereka. Konflik internal keluarga ini makin panas setelah muncul dugaan bahwa Bu Sri melakukan klaim sepihak atas tanah tersebut.
Menurut keterangan Pak Wadari, sejak awal keluarga sepakat bahwa pembagian warisan akan dilakukan secara musyawarah. Namun, langkah sepihak yang diambil Bu Sri dianggap mencederai kesepakatan dan nilai kekeluargaan.
“Sejak muda Bu Sri memang keras kepala. Sekarang dia klaim tanah tanpa rembug keluarga. Itu jelas menyalahi kesepakatan,” ujar Pak Wadari saat ditemui tim awak media di kediamannya, Senin (6/1/2025).
Persoalan kian kompleks setelah beredar informasi bahwa Bu Sri menyerahkan uang senilai Rp5 juta kepada Kepala Desa Gedog Wetan, Budiono. Uang itu diduga sebagai ‘pelicin’ agar proses pengurusan dokumen tanda tangan milik Pak Wadari dapat segera selesai.
“Waktu itu Pak Kades bilang seminggu dua minggu selesai urusannya,” ungkap seorang sumber internal keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, tanda tangan tersebut tak kunjung diperoleh. Saat dikonfirmasi, Budiono mengelak memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyatakan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seseorang menandatangani dokumen.
“Pihak desa tidak bisa memaksa, Mas. Kalau memaksa itu tidak dibenarkan,” ucapnya singkat saat ditemui di kantor desa, Senin (12/5/2025).
Kuasa hukum Bu Sri, Anang Santosa, menyayangkan sikap kepala desa yang dianggap tidak konsisten. Ia menyebut, Budiono awalnya menyatakan kesediaan membantu proses hukum jika masalah ini dibawa ke pengadilan. Namun ketika diminta salinan akta hibah lama sebagai syarat pengajuan ke Polres Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen, Budiono enggan memberikannya.
“Awalnya siap bantu, tapi saat kami minta akta hibah yang lama, justru tidak diberikan. Padahal itu syarat penting,” jelas Anang Santosa.
Sikap Budiono menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warga menilai pernyataan kepala desa terkesan berubah-ubah dan membingungkan.
Sementara itu, Bu Sri belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, menurut salah satu kerabat, Bu Sri merasa paling berhak atas tanah warisan tersebut karena merasa telah merawat orang tua hingga akhir hayat.
“Dia merasa berjasa, tapi ini warisan keluarga. Harusnya dibicarakan bersama, bukan diklaim sendiri,” kata sang kerabat.
Dari perspektif hukum, Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Bagi warga Muslim, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa warisan harus dibagi secara adil melalui musyawarah mufakat.
Jika seseorang menguasai harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi digugat ke pengadilan.
Melihat eskalasi konflik, sejumlah tokoh masyarakat berharap agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi untuk mencegah konflik horizontal antar keluarga.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik. Tapi kalau buntu, ya jalur hukum harus ditempuh,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Kepala Desa Budiono menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi apabila ada permintaan resmi dari kedua belah pihak.
“Kami terbuka untuk mediasi. Jangan sampai masalah ini meluas. Kalau bisa selesai secara kekeluargaan, itu lebih baik,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada titik temu antara Bu Sri dan Pak Wadari. Sengketa ini menjadi cerminan pentingnya komunikasi keluarga serta legalitas dokumen dalam pengelolaan warisan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
(Reagan)
Editor : Reagan