Berita-compasnews.com, MALANG – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pariwisata di Air Terjun Tumpak Sewu, salah satu ikon wisata alam Jawa Timur. Temuan terbaru di lapangan menunjukkan masih berlangsungnya pungli di kawasan bantaran Sungai Glidik, tepatnya di bagian bawah air terjun, meski sebelumnya telah diteken kesepakatan pelarangan retribusi ganda oleh tiga pemerintah: Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada Sabtu, 17 Mei 2025, tim investigasi menemukan adanya pungutan tambahan kepada wisatawan yang melintasi jalur sungai di bagian bawah. Pungutan itu dilakukan oleh dua orang yang berjaga di bawah payung besar, berdiri di atas tanah yang berada di dalam zona sempadan sungai, area yang semestinya steril dari aktivitas pungutan maupun bangunan.
Pengunjung lokal dikenakan tarif Rp20.000, sedangkan wisatawan asing dipatok hingga Rp50.000. Tak hanya menyalahi aturan, praktik ini terkesan terang-terangan dan sangat merugikan wisatawan yang telah membayar retribusi resmi di pintu masuk utama. Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab, mereka menyebut nama Rohim, diduga oknum dari pihak pengelola lokal wisata Coban Sewu yang melakukan pungutan liar di bantaran sungai.
“Saya sudah bayar tiket di atas, kok di bawah bayar lagi? Ini seperti jebakan,” keluh Hendrik (34), wisatawan asal Surabaya, yang mengaku kecewa dengan pengelolaan kawasan wisata tersebut. Komentar serupa juga diungkapkan Sarah, turis asal Jerman, yang mengaku heran dengan banyaknya pos pungutan tak resmi.
Padahal, dalam rapat koordinasi lintas daerah beberapa waktu lalu, telah ditegaskan bahwa seluruh aktivitas di badan sungai dan sempadannya harus mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Selain itu, Perda Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016 juga secara tegas melarang pembangunan maupun pungutan di badan sungai. Pemerintah provinsi dan dua kabupaten pun sudah sepakat bahwa retribusi hanya boleh dikenakan satu kali, yakni di pintu masuk resmi Kabupaten Malang atau Lumajang.
Kesepakatan itu juga menekankan bahwa pengelolaan wisata harus dilakukan melalui BUMDes di masing-masing wilayah administratif. Dengan demikian, keberadaan pihak-pihak yang menarik pungutan tambahan, apalagi tanpa izin dan di kawasan sempadan sungai, jelas melanggar aturan dan kesepakatan formal.
Ironisnya, bangunan semi permanen seperti tenda dan pos karcis justru berdiri kokoh di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis dan berisiko tinggi terhadap bencana. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur pun sebenarnya telah diberikan kewenangan untuk menertibkan bangunan ilegal di kawasan sungai.
“Ini bukan soal kecil. Ini adalah cermin bobroknya pengawasan, dan jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wisata alam di Indonesia,” kata aktivis lingkungan yang turut meninjau lokasi yang enggan disebut namanya.
Fasilitas penunjang seperti tangga dan jembatan juga seharusnya melalui evaluasi teknis dari pemerintah kabupaten demi menjamin keamanan pengunjung serta mengantisipasi risiko bencana seperti banjir bandang dan longsor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata, Dinas SDA, maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang dan Lumajang. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan pelanggaran dan mengembalikan marwah kawasan wisata unggulan tersebut.
Mendesak, bukan hanya karena praktik pungli ini melukai kepercayaan publik dan wisatawan, tapi juga karena pelanggaran ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Jika tidak segera ditindak, maka jargon wisata ramah lingkungan di Tumpak Sewu akan tinggal slogan semata.
(Reagan)
Editor : Reagan