Jumat, 26 Jun 2026 11:19 WIB

Pungli di Bawah Air Terjun Tumpak Sewu, Potret Buram Wisata Alam yang Tercemar Uang Haram

Berita-compasnews.com, MALANG – Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, ikon wisata alam yang menakjubkan di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, kembali tercoreng. Bukan karena alamnya yang rusak, melainkan ulah segelintir oknum yang tega merusak citra kawasan ini dengan praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir.

Investigasi tim lapangan pada Sabtu, 17 Mei 2025, mengungkap adanya dua pria yang berjaga di bawah payung besar di bantaran Sungai Glidik, tepat di bawah air terjun. Mereka memungut biaya kepada wisatawan yang hendak melintasi jalur sungai bagian bawah, kawasan yang secara hukum tergolong sebagai zona larangan aktivitas retribusi.

“Kami hanya menjalankan tugas dari Pak Rohim,” ujar salah satu petugas pungli, menyebut nama yang diduga sebagai oknum pengelola lokal wisata Coban Sewu.

Yang membuat publik geram, pungutan yang dilakukan tidaklah kecil. Wisatawan lokal dikenai biaya Rp20.000, sedangkan turis asing bisa dipalak hingga Rp50.000 per orang. Padahal, wisatawan sudah membayar tiket resmi di pintu masuk. Ini jelas pungli, bukan kontribusi sah untuk pengelolaan kawasan.

Jika dikalkulasi kasar, sedikitnya 500 wisatawan per hari dikenai biaya liar ini saat hari biasa, dan bisa mencapai 1.000 orang saat akhir pekan. Total nilai pungli bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu hari, uang yang tidak masuk kas daerah dan tidak berdampak positif bagi pengembangan kawasan wisata.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran peraturan, tapi pemerasan yang terang-terangan berkedok jasa. Pemerintah daerah seperti membiarkan,” kata seorang pengunjung asal Surabaya yang enggan disebutkan namanya.

Pungli itu terjadi di sempadan Sungai Glidik, zona yang seharusnya steril dari aktivitas ekonomi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 dan pembaruan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang itu secara tegas melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Seorang pemandu wisata asing bahkan mengaku lebih memilih membawa tamunya melalui jalur Lumajang dibandingkan jalur Malang. Alasannya sederhana, selain pungli, kondisi jalur Malang jauh lebih ekstrem dan tidak aman.

“Jalurnya berbahaya, dan banyak tamu asing saya yang tidak mau ambil risiko. Ini merugikan pariwisata lokal,” ujarnya.

Masalah semakin pelik dengan munculnya informasi bahwa oknum berinisial R, diduga yang disebut-sebut mengendalikan pungli, pernah diamankan pihak berwajib tahun lalu. Namun ia dibebaskan hanya dalam dua hari setelah diduga menyetor ‘uang damai’ sebesar Rp300 juta.

Hal ini tentu menampar kesepakatan lintas wilayah yang sudah diteken antara Pemkab Malang, Pemkab Lumajang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kawasan harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan oknum tak bertanggung jawab.

Sayangnya, di lapangan, justru bangunan semi permanen berupa tenda pungutan dan pos jaga berdiri kokoh di zona merah sempadan sungai. Ini menjadi bukti konkret lemahnya pengawasan dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya punya kewenangan untuk menertibkan.

Tak hanya itu, keluhan pengunjung terus berdatangan soal kondisi tangga, jembatan, dan akses menuju air terjun yang memprihatinkan. Minimnya perawatan dan tak adanya standar keamanan menjadi bom waktu yang bisa mengakibatkan bencana seperti longsor atau banjir bandang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Dinas Pariwisata, Dinas SDA, maupun pemerintah kabupaten terkait. Masyarakat menunggu respons konkret dari Gubernur Jawa Timur untuk menindak tegas para pelaku dan menertibkan kembali kawasan yang mestinya jadi simbol pariwisata hijau ini.

Tanpa penanganan serius, kawasan Tumpak Sewu bisa berubah dari surga wisata menjadi contoh buruk tata kelola. Saatnya Pemerintah Provinsi turun tangan langsung. Jika tidak, jargon “wisata ramah lingkungan” hanya akan jadi kalimat manis tanpa makna di tengah keserakahan dan pembiaran.

(Reagan)

Editor : Reagan