Jumat, 26 Jun 2026 09:18 WIB

Proyek Apartemen Tanrise di Malang Tuai Polemik, Warga Menolak, DPUPRPKP Tegaskan Aturan Ketinggian dan Izin Air Tanah

Berita-compasnews.com, MALANG – Rencana pembangunan apartemen oleh PT Tanrise Property Indonesia di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek prestisius tersebut menuai penolakan dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.

Penolakan warga ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai pembangunan gedung pencakar langit itu berpotensi mengganggu kenyamanan dan tata ruang permukiman yang telah ada. Sorotan utama masyarakat tertuju pada persoalan ketinggian bangunan dan potensi eksploitasi air tanah dalam skala besar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa pembangunan di wilayah Kota Malang diatur ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Kalau ketinggian wilayah sekitar situ, di Kecamatan Blimbing, maksimal bisa sampai 120 meter,” ujar Dandung saat dikonfirmasi wartawan, sembari menunjukkan peta zonasi tata ruang yang menjadi acuan pembangunan di kota pendidikan tersebut.

Dandung menambahkan bahwa aturan ketinggian bangunan berbeda-beda di setiap kawasan, tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Beberapa titik diperbolehkan lebih tinggi, sementara lainnya dibatasi secara ketat demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga.

“Setiap kawasan berbeda, ada yang sama. Tapi intinya tidak sama semua. Itu berdasarkan RTRW dan RDTR,” imbuhnya, memberi penekanan bahwa regulasi ini bersifat mutlak dan wajib ditaati oleh semua pengembang.

Tak hanya soal ketinggian bangunan, penggunaan air bawah tanah juga menjadi sorotan. Menurut Dandung, PT Tanrise tentu akan memerlukan pasokan air besar untuk operasional apartemen yang direncanakan. Namun, pengambilan air tanah oleh korporasi harus mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

“Untuk air bawah tanah, perizinannya bukan di Pemkot Malang. Tapi ada di Provinsi Jawa Timur. Hanya saja, pajaknya ikut kabupaten/kota,” jelas Dandung.

Sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan kekhawatiran bahwa pembangunan apartemen tanpa pengawasan ketat dapat menyebabkan penurunan kualitas air tanah dan berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk potensi amblesan tanah atau kekeringan sumur warga.

Menanggapi hal itu, warga setempat mulai menyusun petisi dan melibatkan organisasi masyarakat untuk meminta Pemkot Malang lebih tegas dalam menindak proyek yang berpotensi melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

“Saya tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai aturan dan jangan sampai kami sebagai warga malah terdampak buruk. Kami minta keterbukaan dan kajian Amdal yang objektif,” ujar BG, salah satu tokoh warga Blimbing.

Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang turut mendukung aspirasi warga dan mendesak Pemkot Malang tidak tunduk pada kepentingan investor semata.

Hingga kini, pihak Tanrise Property Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan dan isu regulasi tersebut. Sementara itu, Pemkot Malang melalui DPUPRPKP menyatakan akan mengawal proses izin sesuai aturan yang berlaku dan membuka ruang komunikasi dengan warga.

Polemik pembangunan apartemen ini menjadi catatan penting bagaimana tata ruang kota harus dijaga agar tetap berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Pengawasan ketat, keterbukaan informasi, serta partisipasi publik menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga keberlanjutan.

(Reagan)

Editor : Reagan