Jumat, 26 Jun 2026 11:17 WIB

Orang Tua Korban Geram, Polres Lumajang Dinilai Lamban Usut Kekerasan Anak

Berita-compasnews.com, Lumajang – Aroma ketidakadilan menyelimuti Desa Besukrejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Riyanto, seorang warga setempat, masih menanti kejelasan hukum atas dugaan kekerasan terhadap putranya, Ahmad Aji Ridhwan, yang terjadi dua bulan silam. Kasus ini menyeret nama seorang penjual ikan bernama Agung, namun penanganannya oleh Polres Lumajang dinilai lamban dan membingungkan publik.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Ahmad bersama temannya, Rama, tengah beristirahat di depan SD Negeri Kabuaran, Kunir, Lumajang. Mereka berniat membeli ikan hias jenis cana dari seorang pedagang yang biasa mangkal di sekitar sekolah.

Namun tak disangka, ketika Ahmad menanyakan jenis ikan tersebut sebanyak dua kali, terlapor diduga langsung menyikut kepala bocah tersebut. Ahmad menangis dan bahkan diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Dalam kondisi syok dan trauma, ia kembali ke kelas dengan mental terguncang.

Riyanto yang tidak tinggal diam atas perlakuan itu segera melapor ke Polres Lumajang. Laporan resmi diterbitkan pada 20 Maret 2025 pukul 14.09 WIB, dengan Nomor: STTLP/B/29/III/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR. Laporan diterima oleh BRIPKA Noviari Setiadi, Kanit I SPKT, atas nama Kapolres Lumajang.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Apakah pantas seorang anak diperlakukan seperti itu hanya karen bertanya?” ujar Riyanto dengan nada penuh emosi, saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (21/5/2025).

Ironisnya, hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama para orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Rahmad Budi Prasetyo, hanya memberikan jawaban singkat, “Selamat siang juga Pak... Terkait perkembangan silakan bapak bisa berkoordinasi melalui Kasi Humas... Terima kasih...” (Kamis, 22/5/2025).

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu.

“Selamat siang, kami konfirmasikan dulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.

Padahal, kasus ini jelas masuk dalam ranah perlindungan anak. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas.

“Sangat disayangkan jika aparat penegak hukum terkesan lamban. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bahwa kekerasan terhadap anak bisa diabaikan,” kritik seorang aktivis perempuan dan perlindungan anak di Lumajang.

Desakan publik terhadap Polres Lumajang pun semakin menguat. Sejumlah lembaga perlindungan anak menyatakan siap mengawal proses hukum dan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi jika tak ada progres dalam waktu dekat.

“Jika tak ada perkembangan yang berarti, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Jatim atau bahkan Komnas Perlindungan Anak,” tegas aktivis tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, melainkan juga negara melalui aparat penegak hukum. Ketika keadilan tertunda, luka yang ditinggalkan bisa menjadi trauma mendalam sepanjang hidup anak.

“Anak bukan objek kekerasan. Mereka adalah generasi masa depan. Jangan biarkan keadilan bagi mereka terus tertunda,” pungkas Riyanto dengan mata berkaca-kaca.

(Reagan)

Editor : Reagan