Berita-compasnews.com, MALANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tumpak Sewu, tepatnya di bantaran Sungai Glidik, viral di media sosial dan menuai respons keras dari publik. Menyusul viralnya pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Malang bersama jajaran Forkopimda bergerak cepat menggelar rapat koordinasi lintas wilayah.
Rapat penting itu berlangsung di Pendopo Lama Kabupaten Malang pada Kamis (22/5/2025), dihadiri oleh Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si. (Bunda Indah), Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Forkopimda dari dua kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Bunda Indah menyampaikan pernyataan tegas:
“Penarikan karcis di bantaran Sungai Glidik dilarang keras. Jika masih ada yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di kawasan wisata unggulan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik ilegal yang mencoreng citra pariwisata.
Bunda Indah menambahkan, pengelolaan wisata Tumpak Sewu harus dilakukan secara profesional dan legal. Ia menekankan bahwa sungai merupakan aset negara, bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa hanya diperbolehkan satu titik retribusi resmi di pintu masuk kawasan, masing-masing dari sisi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Seluruh bentuk pembangunan fisik di badan Sungai Glidik juga akan ditertibkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, yang melarang segala bentuk pembangunan dan pungutan liar di badan sungai untuk menjaga fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.
Kapolres Malang dan Kapolres Lumajang turut menyatakan komitmennya dalam menindak pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
“Kami siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran, tanpa pandang bulu,” tegas keduanya.
Langkah cepat pemerintah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak warga menyambut positif ketegasan Bupati Lumajang dan aparat gabungan.
“Baru ini pemerintah cepat tanggap! Jangan biarkan keindahan alam kita dikotori oknum serakah!” ucap seorang warga masyarakat Desa Sidomulyo turut menanggapi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kawasan wisata Tumpak Sewu kembali bersih dari praktik pungli dan dikelola secara profesional. Pemerintah juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lapangan.
Ke depan, sinergi antara Kabupaten Malang dan Lumajang dalam mengelola kawasan wisata lintas wilayah ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi ideal yang menjunjung transparansi, keadilan, dan kepentingan bersama.
(Reagan)
Editor : Reagan