Jumat, 26 Jun 2026 12:34 WIB

Mediasi Gagal, Sengketa Waris di Gedog Wetan Berujung Laporan Polisi

Berita-compasnews.com, MALANG – Konflik sengketa hak waris yang sempat viral di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tampaknya belum menemui titik akhir. Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa H. Budiono dan kedua belah pihak menyatakan sepakat, faktanya, persoalan ini justru berlanjut ke ranah hukum.

Anang Santosa, A.Par., M.Par., selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa kliennya merasa dikhianati oleh pihak keluarga sendiri, yakni paman dari ahli waris yang bernama Wadari. Ia menyebut Wadari telah mengingkari kesepakatan yang sebelumnya dibuat secara bersama di hadapan Kades Gedog Wetan.

“Mediasi berjalan lancar dan disepakati. Bahkan yang menunjukkan batas-batas tanah waktu itu adalah Pak Wadari sendiri. Tapi anehnya, saat proses administrasi surat akan dilakukan, beliau justru menolak tanda tangan. Ini jelas pengingkaran,” tegas Anang saat ditemui awak media pada Senin (26/05/2025).

Menurut Anang, sikap Wadari yang berubah-ubah dan tak mau berkomitmen membuat pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa niat kliennya sejak awal adalah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun ketika mediasi tidak dihormati, maka hukum harus ditegakkan.

“Kalau begini terus, yang rugi klien kami. Hak mereka dihambat dengan alasan-alasan yang tidak jelas. Daripada menguras energi meladeni orang yang ingkar janji, lebih baik kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujarnya geram.

Tak tanggung-tanggung, laporan telah dilayangkan ke Polres Malang dengan sangkaan tiga pasal. Di antaranya, penguasaan objek tanpa hak, dugaan pemaksaan terhadap Sri Sukartini untuk menyerahkan aset waris secara sukarela, serta dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami sudah serahkan bukti-bukti pendukung. Sekarang tinggal kami menunggu progres dari kepolisian. Kami percaya Polres Malang akan objektif dan adil dalam menangani laporan kami,” imbuh Anang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Aiptu Indra selaku penyidik dari Satreskrim Polres Malang menyampaikan bahwa laporan dari pihak ahli waris atas nama Sri Sukartini saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Menurutnya, tahap awal masih berfokus pada kelengkapan administrasi serta permintaan keterangan dari pelapor.

“Masih tahap melengkapi administrasi penyelidikan, mas. Nanti kami panggil Bu Sri Sukartini untuk dimintai keterangan lebih dulu, baru ke tahapan selanjutnya,” jelas Aiptu Indra melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Gedog Wetan, H. Budiono, yang sempat memediasi kedua pihak, enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya berharap agar persoalan keluarga ini tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas di masyarakat.

“Kami dari desa hanya memfasilitasi. Semua sudah disepakati bersama waktu itu. Kalau sekarang masih berlanjut, ya kami serahkan ke pihak yang berwenang,” ucapnya singkat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah hubungan keluarga yang semestinya bisa diselesaikan dengan damai. Banyak warga menyayangkan bahwa sengketa waris seperti ini sering berujung ke pengadilan, bahkan menimbulkan permusuhan antarkeluarga.

“Miris, zaman sekarang masih ada yang tega mempersulit ahli waris. Padahal itu hak mereka. Kalau sudah disepakati, ya seharusnya ditepati,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Wadari belum berhasil dikonfirmasi. Publik pun kini menanti langkah tegas Polres Malang untuk mengurai benang kusut kasus warisan yang memanas ini. Sebab, bukan hanya menyangkut hak individu, tetapi juga menjadi cermin keadilan dan ketegasan hukum di masyarakat.

Jika penanganan kasus ini berlarut, bukan tidak mungkin konflik serupa akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa kekeluargaan di tingkat desa.

(Reagan)

Editor : Reagan