Jumat, 26 Jun 2026 07:32 WIB

Polres Malang Tindak Lanjuti Laporan Warga Turen, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Penyidik

Berita-compasnews.com, MALANG Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menerima laporan dari warga Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Laporan yang diajukan oleh Sri Sukartini pada akhir Bulan Mei ini, kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Langkah cepat pihak kepolisian dibuktikan dengan diterbitkannya surat resmi bernomor B/1230/V/2025/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.

“Benar, laporan dari yang bersangkutan sudah kami terima dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penyelidikan saat ini sedang berjalan,” ujar AKP Muchammad Nur saat dikonfirmasi oleh Berita-CompasNews.com, Rabu (28/5/2025).

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut diproses berdasarkan sejumlah regulasi hukum yang berlaku, antara lain KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Untuk mempercepat proses penanganannya, Polres Malang telah menunjuk penyidik yang dipercaya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Dalam surat tersebut, Polres Malang juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya modus penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Oknum pelaku kerap mengaku sebagai penyidik atau pejabat hukum untuk meminta uang dengan janji mempercepat penyelesaian kasus.

“Kami tegaskan, tidak ada proses penyelidikan yang dipercepat dengan imbalan uang. Itu bukan prosedur hukum yang benar,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Modus seperti ini makin sering terjadi di tengah masyarakat dan menyasar warga dengan pemahaman hukum yang minim. Oleh karena itu, literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak.

Langkah terbuka Polres Malang mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pegiat hukum di wilayah Malang Raya. Salah satunya adalah Anang Santosa, aktivis hukum yang menilai tindakan kepolisian sebagai wujud nyata reformasi pelayanan publik.

“Langkah ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa suara warga tidak diabaikan. Harapannya, proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi atau penyimpangan,” ujar Anang Santosa.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, Polres Malang juga membuka saluran resmi pengaduan bagi masyarakat. Jika ada warga yang merasa dirugikan selama proses penanganan kasus, pengaduan bisa dikirimkan ke Kantor Satreskrim Polres Malang di Jl. Ahmad Yani No. 1, Kepanjen, atau melalui surat resmi.

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan terbuka bagi masyarakat.

Sri Sukartini, warga pelapor, menyatakan rasa lega setelah mengetahui bahwa laporannya tidak diabaikan. Ia berharap kasus ini menjadi awal keadilan bagi masyarakat desa.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak lebih. Saya percaya, jika hukum berjalan sebagaimana mestinya, saya dan warga lain bisa merasa dihargai,” tuturnya usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Malang, Rabu (28/5).

Meski belum dijelaskan secara detail isi laporannya, publik berharap penyelidikan yang tengah berlangsung bisa membuka tabir permasalahan yang terjadi dan menjadi pembelajaran hukum bagi desa lainnya.

Penanganan laporan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen Polres Malang untuk memberikan pelayanan hukum yang tegas, profesional, dan akuntabel. Di tengah maraknya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum, langkah seperti ini menjadi contoh baik yang patut ditiru.

“Kami terbuka. Silakan lapor jika merasa ada yang tidak sesuai prosedur. Kami siap evaluasi,” tutup Kasatreskrim.

(Reagan)

Editor : Reagan