Jumat, 26 Jun 2026 07:31 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Eksekusi Hotel Mandala Puri, Indah Kehilangan Aset Rp30 Miliar, Hukum Dipermainkan?

Berita-compasnews.com, MALANG Eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman Nomor 81, Klojen, Kota Malang, pada 27 Mei 2025, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan rekayasa hukum. Indah Sri Widoretnowati, pemilik sah hotel tersebut, kini kehilangan aset bernilai miliaran rupiah yang dibangunnya sejak lama.

Kasus ini bermula dari dugaan perjanjian utang-piutang antara Indah dan rekannya, Sunu, pada tahun 2019. Anehnya, perjanjian tersebut tiba-tiba berubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) Nomor 80 tertanggal 19 Juli 2019. Akta itu mencantumkan nilai transaksi sebesar Rp6 miliar, namun Indah menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa menjual hotel tersebut, apalagi menerima dana sebesar itu.

“Saya sama sekali tidak pernah merasa menjual hotel saya. Ini murni jebakan. Nilai transaksi Rp6 miliar itu fiktif. Uang Rp5 miliar justru dibawa kabur oleh Sunu,” kata Indah dengan nada getir.

Pernyataan Indah diperkuat dengan kejanggalan isi akta. Meski tertulis sebagai "jual beli", isi dokumen justru mencantumkan bunga dan ketentuan yang biasanya muncul dalam perjanjian utang-piutang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut direkayasa untuk mengelabui hukum dan mengesankan telah terjadi transaksi sah.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dana kompensasi pengosongan senilai Rp500 juta yang dijanjikan kepada Indah juga menguap entah ke mana. Indah mengungkapkan, ia hanya menerima Rp50 juta. Sisanya, Rp300 juta disebut masih ditahan notaris, sementara Rp150 juta diambil oleh mantan kuasa hukumnya, inisial AC.

“Ini sudah seperti drama tragis. Semua aliran dana tidak jelas. Saya merasa dikeroyok secara hukum dan ekonomi. Ada bancakan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menegakkan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini makin rumit setelah Sunu, tokoh sentral dalam perkara ini, menghilang tanpa jejak. Ia diduga membawa kabur Rp5 miliar dari total transaksi yang dicantumkan dalam akta. Keberadaan Sunu menjadi kunci untuk membongkar dugaan sindikat mafia tanah yang merampas hak Indah.

Lebih memprihatinkan lagi, proses penandatanganan dokumen yang dilakukan di hadapan notaris telah dipersiapkan sedemikian rupa. Bahkan, ada dokumentasi lengkap dalam bentuk foto dan video dengan kualitas tinggi. Dokumentasi inilah yang kini digunakan sebagai bukti otentik di pengadilan, meskipun Indah bersikukuh bahwa ia menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan dan tidak memahami sepenuhnya isi akta.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi dokumentasi bisa digunakan sebagai alat menjebak korban. Padahal, saya tidak sadar bahwa saya sedang menandatangani jual beli. Saya pikir itu hanya dokumen pelunasan,” ujar Indah.

Kini, Hotel Mandala Puri yang memiliki nilai pasar mencapai Rp30 miliar harus dilepas hanya dengan harga Rp1 miliar jumlah yang sangat jauh dari nilai wajar. Kerugian besar ini menambah deretan kasus dugaan penyerobotan aset melalui modus rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen.

Meskipun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pemohon telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Indah ditolak, pengacara Indah, Robby Prasetyo dari Kantor Advokat Didik Lestariyono, masih berupaya mengejar keadilan melalui jalur kasasi.

“Kami menduga kuat ada proses hukum yang tidak bersih. Kami yakin, dalam kasasi nanti akan terlihat banyak kejanggalan yang sebelumnya belum terungkap,” ujar Robby.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi pembenahan dalam sistem pertanahan dan peradilan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi mafia tanah. Jika benar dugaan rekayasa hukum ini terbukti, maka bukan hanya Indah yang menjadi korban melainkan juga kepercayaan publik terhadap keadilan.

Masyarakat pun diajak untuk mengawal proses hukum ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap praktik mafia tanah, karena jika dibiarkan, kejahatan seperti ini bisa terus menyasar warga biasa yang tidak berdaya melawan kekuatan uang dan jaringan gelap.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Ini bukan hanya soal hotel, ini soal martabat hukum kita,” pungkas Robby Prasetyo dengan penuh keyakinan.

(Reagan)

Editor : Reagan