Berita-compasnews.com, MALANG – Penetapan Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema menuai sorotan tajam. Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono SH MH, menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tersebut tidak tepat dan mendesak agar status hukum kliennya segera ditinjau ulang.
Menurut Didik, penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka sangat prematur dan tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat. Ia menegaskan, dalam proses pembelian tanah di kawasan Jalan Pisang Kipas, Kota Malang, tidak terdapat unsur kerugian negara.
“Pengadaan tanah ini sah, telah melalui persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta masuk dalam DIPA Polinema dengan persetujuan Kementerian Keuangan,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Lebih lanjut, Didik membantah keras tudingan bahwa Awan Setiawan melakukan negosiasi harga secara personal dengan pemilik tanah. Ia menjelaskan bahwa proses pembelian dilakukan secara kolektif oleh Tim 9 yang terdiri dari dosen-dosen Polinema. Awan Setiawan, kata Didik, hanya bertindak sebagai pelindung institusional dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis.
“Bapak Awan hanya dua kali bertemu Hadi Setiawan, yakni saat negosiasi resmi yang disaksikan para dosen dan saat penandatanganan akta notaris. Hal ini juga tercantum jelas dalam BAP milik keduanya,” terang Didik.
Fakta hukum lain yang memperkuat posisi Awan Setiawan adalah putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata terkait tanah tersebut. Dalam putusan tersebut, pengadaan tanah dinyatakan sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Tanah itu sudah sah milik Polinema, sudah ada akta pelepasan hak. Artinya tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Didik juga mengungkap adanya indikasi bahwa keterangan-keterangan tidak akurat telah memengaruhi proses penyelidikan di Kejati Jawa Timur, yang kemudian berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan informasi tidak sesuai fakta kepada penyidik. Ini harus diselidiki lebih jauh,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Jatim bersikap obyektif, profesional, dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta agar Kejati Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh dan memulihkan nama baik Bapak Awan Setiawan,” pungkas Didik.
(Reagan)
Editor : Reagan