Berita-compasnews.com, MALANG – Wacana penyegelan tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mulai menuai gelombang penolakan. Dukungan terhadap para pedagang lokal yang menggantungkan hidup dari kawasan wisata tersebut datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.
Wiwid Tuhu Prasetyanto, Plt Bupati LIRA Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan advokasi hukum secara gratis kepada para pedagang maupun warga terdampak apabila penyegelan benar-benar dilakukan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di lokasi pada Senin (13/06/2025).
“Kami siap lakukan advokasi terhadap para pedagang maupun warga yang terdampak, jika penyegelan itu benar-benar dilakukan,” tegas Wiwid, menunjukkan sikap tegas lembaganya membela masyarakat bawah.
Santerra selama ini bukan hanya ikon wisata, melainkan juga jantung ekonomi warga sekitar. Wiwid menyayangkan apabila kebijakan penyegelan dilakukan tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung masyarakat Pujon, terutama pedagang kecil yang menggantungkan penghidupan di sana.
“Penolakan yang disuarakan pedagang adalah hal wajar. Ratusan warga bergantung pada wisata ini. Jika disegel, ekonomi mereka bisa lumpuh total,” jelas Wiwid.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penghentian kegiatan usaha semestinya hanya dilakukan jika benar-benar terbukti menimbulkan kerugian langsung dan signifikan bagi masyarakat atau lingkungan.
“Kalau usahanya tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan dan justru menopang ekonomi lokal, tidak pantas dipaksakan disegel. Pemerintah harus bijaksana,” katanya.
Ia menilai, penyegelan tanpa dialog yang komprehensif merupakan bentuk kebijakan yang bisa membunuh ekonomi rakyat. Santerra telah memberikan efek domino terhadap peningkatan pendapatan warga sekitar, mulai dari pedagang makanan, parkir, hingga penyedia jasa wisata.
“Ini soal perut. Kalau ditutup, bagaimana nasib warga? Wajar kalau mereka melawan. Mereka cuma mempertahankan hidup,” ujar Wiwid, dengan nada prihatin.
Dalam konteks hukum, Wiwid mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan asas kemanfaatan bagi rakyat. Ia khawatir, pendekatan hukum yang kaku justru menyakiti masyarakat.
“Hukum itu tidak hanya soal pasal. Tapi juga soal keadilan dan keberpihakan. Kalau hukum menindas rakyat, itu tanda ada yang salah dalam kebijakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pelanggaran izin dan pajak oleh pihak pengelola Santerra, Wiwid menyarankan agar pemerintah menggali lebih dalam, bukan serta-merta memvonis. Jika pengelola memiliki niat baik untuk melengkapi izin, pemerintah semestinya memfasilitasi, bukan mempersulit.
“Kalau ada itikad baik untuk urus izin, bantu dong. Pemerintah jangan hanya mau narik pajak tapi abai terhadap kelangsungan usaha rakyat,” kritik Wiwid tajam.
Lebih lanjut, Wiwid juga mempertanyakan sikap sebagian anggota DPRD Kabupaten Malang yang justru mendorong penyegelan tanpa mempertimbangkan suara rakyat. Ia menilai, langkah tersebut jauh dari semangat representasi rakyat yang semestinya menjadi dasar lembaga legislatif.
“Kalau dewan minta segel, rakyat yang mana yang diwakili? Jangan-jangan mereka lupa siapa yang memilih mereka dulu,” tandasnya dengan nada sinis.
Kondisi ini pun membuka diskusi publik soal arah kebijakan pemerintah daerah. Apakah keberpihakan pada rakyat kecil masih menjadi prioritas, atau justru kekuasaan kini mulai buta terhadap suara-suara dari akar rumput?
Di tengah gencarnya pembangunan dan penataan ruang, kisah seperti Santerra menjadi refleksi betapa pentingnya menyandingkan hukum dengan keberpihakan sosial. Ketika rakyat bersuara, semestinya bukan untuk diabaikan, melainkan didengarkan.
(Reagan)
Editor : Reagan