Jumat, 26 Jun 2026 05:53 WIB

Pemalsuan Merek "Pioneer CNC Indonesia", Tersangka Utama Ditangkap, Freddy Nasution Berjanji Seret Semua Pelaku ke Meja Hijau

Berita-compasnews.com, Malang Kasus pemalsuan merek dagang Pioneer CNC Indonesia memasuki babak baru setelah Satreskrim Polres Malang menangkap tersangka utama, Syaiful Adhim (34), di sebuah gudang ilegal yang dijadikan tempat produksi mesin CNC palsu. Pria yang sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan penyidik itu kini resmi ditahan dan akan segera menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang bagi Freddy Nasution (35), pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia, yang selama ini memperjuangkan hak atas mereknya. Namun Freddy menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti hanya pada pelaku utama.

“Saya tahu siapa saja yang terlibat. Nama-nama mereka sudah kami kantongi. Jika tidak segera meminta maaf secara terbuka dan justru nekat mengulangi perbuatannya, saya pastikan mereka akan saya seret ke balik jeruji besi,” tegas Freddy dalam keterangannya kepada media.

Freddy mengisahkan perjalanan usahanya dimulai bersama Syaiful Adhim. Namun di tengah jalan, ia justru disingkirkan secara sepihak. Hak-haknya atas merek dan usaha pun dirampas tanpa dasar hukum.

Meski sempat terpuruk, Freddy memilih bangkit dan membangun kembali usahanya dari nol. Pada 1 Desember 2023, ia secara resmi memperoleh sertifikat hak merek Pioneer CNC Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun alih-alih berhenti, Syaiful diduga terus menggunakan merek tersebut secara ilegal. Mesin-mesin CNC bermerek palsu itu bahkan dipasarkan secara luas melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Freddy melaporkan dugaan pelanggaran hak merek ke Polres Malang, yang menindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VIII/2024/SPKT/Polres Malang, tertanggal 24 Agustus 2024. Syaiful dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Gudang ilegal tempat produksi mesin CNC palsu tersebut kini telah digerebek, dan sejumlah barang bukti diamankan.

Kuasa hukum Freddy, Didik Lestariyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum akan diperluas kepada semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi produk ilegal tersebut.

“Siapa pun yang turut serta dalam proses produksi, distribusi, atau promosi produk palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Dalam hukum, turut serta adalah kejahatan. Sanksinya sama berat dengan pelaku utama,” ujar Didik.

Freddy pun memberikan ultimatum kepada para karyawan, teknisi, operator, maupun distributor yang ikut terlibat.

“Jika mereka masih ingin menghindari jeratan hukum, satu-satunya jalan adalah mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan berjanji tidak mengulanginya. Kalau tidak, saya pastikan mereka akan menghadapi proses pidana,” katanya.

Freddy menyatakan bahwa perjuangannya bukan semata demi mengganti kerugian bisnis, melainkan juga untuk menegakkan keadilan dan menjadikan kasus ini sebagai efek jera.

“Ini bukan ancaman. Ini janji. Dan saya akan menepatinya,” tegas Freddy.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti sejauh mana proses hukum akan menelusuri jaringan pemalsuan merek ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Freddy berharap penegakan hukum dapat menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual adalah pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.

(Reagan)

Editor : Reagan