SITUBONDO, | Berita-compasnews.com – Di tengah gersangnya lanskap utara Jawa Timur, tegak menjulang sebuah oasis kemewahan yang meniru kemegahan arsitektur Arab, seolah sepotong Dubai dipindahkan ke kawasan pesisir Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur.
Hotel Utama Raya, sebuah akomodasi yang memanjakan mata dengan desain "ke-Arab-araban" yang mewah, telah menjadi magnet bagi ratusan wisatawan setiap harinya. Fasilitasnya tak main-main: bak hotel bintang lima dengan pilihan villa dan cottage eksklusif, dikelilingi kafe, restoran, bahkan rest area dan SPBU yang serba lengkap.
Namun, di balik fasad kemewahan dan keramaian yang memukau, terkuak sebuah anomali finansial yang mencurigakan, membangkitkan amarah dan pertanyaan dari Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPRD Kabupaten Situbondo.
Bagaimana mungkin sebuah kompleks akomodasi sebesar dan semewah Utama Raya, yang setiap hari dibanjiri ratusan pengunjung, hanya menyumbang Rp20 juta per bulan sebagai pajak hotel dan restoran kepada kas daerah?. Ini bukan sekadar kejanggalan, ini adalah tamparan telak bagi akal sehat!.
Keresahan ini bukan tanpa dasar. Andrian Oktadiansyah, Ketua Fraksi GIM DPRD Kabupaten Situbondo, yang merupakan gabungan kekuatan Gerindra dan NasDem, menyoroti fakta yang memalukan: pemasukan pajak dari surga kemewahan bernama Utama Raya ini bahkan lebih kecil dari sebuah gerai makanan biasa.
"Wajib pajak hotel dan restoran Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur yang selama ini terpantau ramai pengunjung justru lebih kecil dari usaha makanan Mie Gacoan yang Rp26 juta per bulan," ungkap Andrian dengan nada geram, seperti dilansir oleh AntaraJatim pada 4 Juni 2025.
Perbandingan ini menampar telak wajah transparansi dan akuntabilitas. Bagaimana mungkin sebuah raksasa pariwisata dengan fasilitas sekelas bintang lima dan volume pengunjung masif, menyetor pajak lebih rendah dari sekadar kedai mi pedas? Apakah ada permainan di balik layar kemegahan ini? Atau mungkinkah ini adalah indikasi nyata dari kebocoran yang merugikan keuangan daerah secara masif?
DPRD Situbondo, melalui Fraksi GIM, kini menuntut penjelasan tuntas. Skandal pajak Utama Raya ini bukan hanya sekadar angka, melainkan simbol dari sebuah pertanyaan besar: Seberapa banyak lagi potensi pendapatan daerah yang menguap begitu saja di balik bayangan kemewahan dan keramaian? Dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kehilangan ini?.
Menurut pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Drs. Hariyadi Tejo Laksono M.Si., justru menambah keraguan publik. "Kita terus berupaya dengan menggandeng Kejaksaan dengan cara persuasif agar wajib pajak terus bisa meningkatkan laporan pajaknya," ujarnya, jumat (25/07/25).
Namun, ia juga mengakui, "yang sering kita temui para pengusaha selalu mengeluh dengan berbagai macam alasan dan persoalan saat mereka kita minta untuk meningkatkan laporan pajaknya," katanya.
Senada dengan atasannya, Heri, Kepala Bidang Pendataan Pajak Bapenda, menambahkan ironi yang memprihatinkan. "Dan kami tidak bisa terlalu menekan wajib pajak, kami khawatir mereka tidak bayar apalagi tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak bayar," katanya.
Pernyataan ini sontak memicu gelombang kemarahan. Bagaimana mungkin sebuah dinas pemungut pajak bisa "khawatir" menekan wajib pajak, apalagi di tengah dugaan kerugian daerah miliaran rupiah? Ketiadaan sanksi yang ditegaskan Bapenda mengindikasikan kelemahan fundamental dalam sistem penegakan pajak di Situbondo.
Sementara itu, juga tak luput sorotan tajam datang dari Bang Don, Ketua Forum Jurnalis Suara Satu (S-One), putra daerah asli Situbondo. Ia menegaskan, "Dari statemen yang disampaikan anggota DPRD Situbondo, tentu ini juga menjadi pertanyaan besar mengapa Utama Raya setoran pajak daerahnya hanya Rp20 juta per bulan." Dengan nada geram, Bang Don tak ragu melayangkan tudingan serius, Sabtu (26/07/25).
"Saya menduga ada kesengajaan atau pembiaran terhadap penyampaian laporan dan pembayaran pajak daerah yang hanya sebesar dua puluh juta per bulan." ujarnya.
Dugaan pembiaran ini menuntut respons tegas dari Pemerintah Daerah Situbondo. Bang Don mendesak agar Pemda segera mengambil langkah-langkah konstruktif dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Bapenda sebagai pemungut pajak, DPMTSP sebagai penerbit izin, dan Satpol PP selaku penegak PERDA untuk bersama-sama mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka penegakan Law Enforcement," tegasnya.
Lebih lanjut menurut Bang Don, pajak memiliki sifat memaksa dan dipaksakan karena merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Tentu jika memang ada indikasi memanipulasi dan pembayaran pajak yang dilakukan dengan niat mengurangi nilai atau memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayar, itu merugikan keuangan Negara," pungkas Bang Don.
Red
Editor : Bambang