Jumat, 03 Jul 2026 20:29 WIB

Mengatas Namakan Komite,SMKN1 Lengkong Diduga Lakukan Pungli Bersurat

Beritakompas.com, Nganjuk - Walaupun intruksi dari gubernur pihak sekolah dilarang menjual kain seragam untuk siswa didik baru,rupanya tidak di,indahkan oleh lembaga pendidikan tingkat menengah keatas.tidak hanya uang seragam tetapi pihak sekolah juga meminta sumbangan yang ditentukan nominal.menurut penuturan orang tua murid bahwasanya sumbangan yang ditentukan oleh sekolah terlalu itu memberatkan,tetapi semua demi anak bisa sekolah kejenjang pendidikan menengah,dengan terpaksa apa yang menjadi keputusan sekolah dipenuhi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh SMKN1 Lengkong yang mana pada PPDB tahun ajaran 2023 pihak sekolah meminta sumbangan kepada orang tua murid yang ditentukan oleh nominal sebesar 1.700.000,-.apabila orang tua murid sudah membayar pihak sekolah memberikan bukti pembayaran.tetapi rupanya pihak sekolah tidak mau beresiko dengan adanya sumbangan yang menyebutkan nominal bukti pembayaran diatas tertulis komite SMKN1.

Dengan adanya dugaan pungli bersurat oleh SMKN1 lengkong yang mengatas namakan komite,pada hari Jumat(1/08/2023)darminto selaku ketua komite kepala sekolah belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi lanjut kertas bukti pembayaran dan kegunaan uang sumbangan karena masih ada rapat mkks.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi