Berita-compasnews.com, Pandeglang - Proyek pembangunan jalan beton di ruas Cibingbin Parungkokosan yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Senin (04/08/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban utama dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur guna melindungi keselamatan para pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Seharusnya setiap proyek konstruksi mematuhi aturan K3 sesuai Permenaker dan standar LKPP. Kalau seperti ini, bisa membahayakan pekerja dan mencederai profesionalitas pelaksana proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, agar proyek dapat berjalan dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.
Diduga peroyek betonisasi di desa parung kokosan pemasangan dowel tidakMemakai kondom /atau cat pungkasnya
Idris gondrong
Editor : Badwi