Jumat, 26 Jun 2026 02:39 WIB

Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi dalam Rangka HUT RI ke-80

Berita-compasnews.com | Sampang - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sejumlah narapidana (napi) untuk mendapatkan dua remisi, yaitu anak, dan 47 napi kasus pidana lainnya. Sabtu (09/08/2025)

"Selain remisi Hari Kemerdekaan, Rutan Sampang juga mengusulkan remisi Dasawarsa kepada 186 napi. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi Dasawarsa, yaitu napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik selama masa tahanan."ungkap Panca

Panca juga menambahkan bahwa remisi yang diusulkan bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan."Rutan Sampang sendiri telah melaksanakan pembinaan rohani bagi napi, termasuk pengajian bersama dan ceramah, untuk membantu mereka menjadi pribadi yang lebih baik."tambahnya

Dengan adanya kegiatan pembinaan rohani tersebut, Panca berharap napi dapat memperoleh manfaat dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dan kembali berbaur dengan masyarakat.

Karutan Sampang, Kamesworo, menjelaskan bahwa pengajuan dua remisi ini diharapkan menjadi perhatian bagi napi untuk selalu berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan rutan selama masa tahanan.

"Usulan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan."jelasnya

Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dan Rutan Sampang berharap usulan remisi ini dapat diproses dan dikabulkan untuk napi yang berhak.

Taufik Kabiro

Editor : Taufik