Berita-CompasNews.com, Malang – Pemerintah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Senin (11/8/2025) menggelar dua forum strategis sekaligus di Balai Desa setempat, yakni Musyawarah Pembangunan Desa Khusus untuk Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2025 dan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan RKP Tahun 2026.
Kedua agenda ini dihadiri oleh Kepala Desa Hj. Illa Husna, SH, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, kelompok perempuan, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah Pembangunan Desa Khusus membahas perubahan RKP 2025 sebagai respon terhadap dinamika kebutuhan desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan program pembangunan dengan perkembangan situasi sosial-ekonomi terkini.
Hj. Illa Husna, SH menegaskan bahwa perubahan RKP adalah langkah yang sah secara hukum, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan harus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan RKP Desa sah dilakukan jika ada kebutuhan mendesak atau kebijakan baru yang harus diakomodasi. Prinsipnya, semua dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.
Tokoh masyarakat H. Rofi’i Iswahyudi atau Abah Rofi’i mengapresiasi langkah cepat pemerintah desa.
“Perubahan RKP bukan berarti tidak konsisten, tetapi justru menyesuaikan rencana kerja agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga,” ungkapnya.
Usulan prioritas yang mengemuka dalam forum ini antara lain percepatan perbaikan saluran irigasi, penambahan program pemberdayaan UMKM, serta peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Di sesi kedua, digelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun RKP Tahun 2026. Forum ini merupakan tahapan wajib dalam proses perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Hj. Illa Husna, SH dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta warga dalam menentukan arah pembangunan tahun mendatang.
“Partisipasi warga menjadi kunci. Semua usulan akan dipertimbangkan dan prioritas pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran desa,” tegasnya.
Abah Rofi’i kembali menyuarakan dukungannya.
“Musdes seperti ini adalah wujud nyata semangat membangun desa bersama. Saya berharap semua pihak aktif memberikan masukan,” ujarnya.
Usulan warga untuk RKP 2026 mencakup pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan sistem irigasi, penguatan sektor pertanian, pengembangan UMKM, serta peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Kedua kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan regulasi resmi, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Dengan terlaksananya Musyawarah Pembangunan Desa Khusus dan Musdes ini, Desa Gampingan menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta kepatuhan pada hukum dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Reagan)
Editor : Reagan