Minggu, 28 Jun 2026 05:56 WIB

“SE Mendagri Tampar Klarifikasi Bapenda, Isu Pinjaman PEN & Lonjakan PBB-P2 Jadi Bom Waktu Bengkayang”

Oplus_0
Oplus_0

Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkayang memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ pada 14 Agustus 2025, yang secara tegas memerintahkan kepala daerah mencabut atau menunda kebijakan PBB-P2 yang naik lebih dari 100%.

SE Mendagri ini otomatis menampar klarifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkayang, yang sebelumnya berdalih lonjakan pajak hanya akibat “penyesuaian NJOP” setelah dua dekade tak diperbarui. Faktanya, di lapangan, warga tetap menjerit dengan tagihan yang melonjak 300–500%.

Kontradiksi di Lapangan

Bapenda mengklaim penyesuaian NJOP hanya berlaku pada 20% objek komersial seperti kebun sawit, ruko, SPBU, dan bangunan walet. Namun realitasnya, masyarakat menilai istilah “penyesuaian” hanya kamuflase dari kenaikan.

“Tarif boleh tetap, tapi kalau NJOP naik berkali lipat, otomatis beban rakyat ikut membengkak. Itu realitas yang tidak bisa ditutup-tutupi,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

[caption id="attachment_71327" align="aligncenter" width="300"] Oplus_0[/caption]

DPRD Kalbar & Wakil Gubernur Ikut Bersuara

Sorotan tajam datang dari DPRD Kalbar. Wakil Ketua Komisi III, Sueb, meminta agar Pemkab tidak mencari alasan apapun untuk menaikkan PBB-P2 di tengah ekonomi rakyat yang lesu.

PAD itu hak rakyat. Setiap rupiah yang dipungut harus kembali dalam bentuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai pemerintah membebani rakyat hanya demi menaikkan angka PAD,” ujarnya (19/8/2025).

Senada, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, juga mengingatkan agar kabupaten/kota tidak serta-merta mengejar PAD lewat kebijakan fiskal yang menekan masyarakat.

“Kebijakan fiskal yang membebani rakyat bukan solusi bijak. Kalau rakyat sudah keberatan, itu artinya ada masalah besar yang harus ditinjau ulang,” katanya (26/8/2025).

Isu Lain: Pinjaman PEN dan Misteri Temuan BPK

Polemik PBB-P2 makin panas ketika dikaitkan dengan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bengkayang senilai Rp250 miliar kepada PT. SMI.

Hasil LHP BPK RI Nomor 33/LHP/XIX.PNK/12/2022 menyebut ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan 13 paket pekerjaan yang didanai pinjaman tersebut. Pemilihan pemenang tender disebut “tidak sesuai ketentuan” alias rawan kongkalikong.

Lebih jauh, BPK menilai pinjaman tahun jamak itu seharusnya mendapat persetujuan DPRD, tetapi realitasnya dijalankan tanpa persetujuan legislatif. Pemerintah berdalih, regulasi darurat seperti PP No. 23/2020 dan PMK No. 105/2020 memberi ruang pinjaman tanpa persetujuan DPRD. Namun, pengamat menegaskan regulasi tersebut tetap berada di bawah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang jelas menegaskan hak budget dan pengawasan DPRD.

Mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Bengkayang hingga KPK untuk mendalami temuan BPK tersebut.

“Jangan sampai temuan BPK dibiarkan jadi misteri. Kalau benar ada kongkalikong, maka pinjaman daerah ini bisa dikategorikan total loss. Ini bom waktu yang bisa menyeret banyak pejabat,” tegas Gidot.

Bom Waktu Politik dan Hukum

Kebijakan penyesuaian NJOP yang menimbulkan lonjakan PBB-P2 kini dipandang sebagai beban ganda rakyat, setelah sebelumnya harus menanggung utang daerah dari pinjaman PEN.

Dua isu besar ini—pinjaman PEN dan kenaikan PBB-P2—saling terkait, dan bisa menjadi bom waktu politik dan hukum bagi Pemkab Bengkayang menjelang akhir masa jabatan bupati dua periode.

“Jika Pemkab tidak transparan menindaklanjuti temuan BPK dan tetap memaksakan penyesuaian NJOP, bukan hanya rakyat yang dirugikan, tapi juga kepercayaan politik akan runtuh,” ujar seorang pengamat politik .

Pewarta: Kusnadi

Editor : Kusnadi