Berita-compasnews.com, Pandeglang - Aktivitas alat berat yang digunakan untuk galian C di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, diduga tidak mengantongi izin lingkungan. Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, alat berat tampak beroperasi setiap hari tanpa ada papan informasi mengenai legalitas kegiatan galian tersebut. Warga pun mempertanyakan keberadaan izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami tidak pernah tahu apakah ini legal atau tidak, tapi tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pengelola. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan jalan desa yang rusak karena dilewati truk-truk besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta izin lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Pengamat lingkungan dari LSM setempat menyatakan bahwa pihak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait harus segera turun tangan. “APH harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak mengantongi izin. Jangan sampai terjadi pembiaran, karena dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola galian maupun pemerintah kecamatan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Pandeglang.
Toni Metic
Editor : Badwi