Kamis, 25 Jun 2026 23:46 WIB

Polres Sampang Lakukan Penilaian Intensif Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Titik Rawan Bersama Polda Jatim

Berita-compasnews.com |  Sampang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan penting berupa pendampingan dan penilaian terhadap Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Black Spot, dan Trouble Spot di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya dalam mengidentifikasi dan menangani titik-titik krusial di jalan raya. Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Rabu (08/10/2025)

Tim Subdit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) dari Ditlantas Polda Jatim, didampingi langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Selain jajaran internal Satlantas seperti Kanit Turjawali dan Ps. Kanit Kamsel, kegiatan ini juga melibatkan sinergi dari berbagai instansi terkait di tingkat Kabupaten Sampang, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Diskopindag, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penilaian berlokasi pada salah satu ruas jalan utama di Kabupaten Sampang, yaitu di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena Jalan Jaksa Agung Suprapto diperkirakan menjadi jalur padat yang memerlukan pemantauan intensif, baik dari sisi ketertiban maupun potensi kerawanan kecelakaan dan kemacetan.

AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan kegiatan ini adalah penilaian komprehensif terhadap tiga kategori area lalu lintas."Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah area yang harus memenuhi standar ketertiban berlalu lintas. Sementara itu, Black Spot merujuk pada titik atau lokasi spesifik yang memiliki riwayat angka kecelakaan tinggi secara berulang, dan Trouble Spot adalah titik-titik yang sering menjadi pusat kemacetan atau hambatan lalu lintas."ujarnya 

Penilaian ini dilakukan sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Subdit Kamsel Polda Jatim, yaitu sebagai koordinator antarinstansi untuk merencanakan dan mengelola infrastruktur jalan yang efektif, serta memberikan asistensi dan panduan implementasi sistem manajemen lalu lintas yang efisien.

Dengan mengidentifikasi titik rawan ini, aparat dapat merumuskan langkah mitigasi yang spesifik untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi potensi kemacetan.

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan mencakup peninjauan langsung di lokasi untuk memverifikasi data lapangan dengan data kecelakaan dan kemacetan yang dimiliki.

Kolaborasi antar instansi Kabupaten Sampang—seperti Dishub, PUPR, dan DLH—menunjukkan pendekatan multi-sektoral. Hal ini penting karena penanganan masalah lalu lintas tidak hanya membutuhkan peran Polisi, tetapi juga perbaikan infrastruktur jalan, penertiban parkir, dan pengelolaan pedagang kaki lima di sekitar lokasi yang mungkin menjadi pemicu kemacetan.

Dari seluruh rangkaian kegiatan, Hasil Kegiatan yang dilaporkan oleh Kasat Lantas Polres Sampang adalah bahwa penilaian KTL, Black Spot, dan Trouble Spot berjalan dengan aman dan tertib. Ini menandakan bahwa proses identifikasi dan pengumpulan data di lapangan dapat terselesaikan tanpa hambatan.
​Laporan ini, yang ditandatangani oleh kasat lantas polres Sampang 

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menegaskan komitmen Polres Sampang dan Polda Jatim dalam menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Sampang, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Rekomendasi teknis yang dihasilkan dari penilaian ini akan segera menjadi dasar untuk program kerja perbaikan di masa mendatang.

Editor : Taufik