Berita-Compasnews.com, Bengkayang,Kalbar//Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Bengkayang. Empat unit alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi di bawah kaki Gunung Serantak, Kecamatan Lumar, di kawasan yang menurut peta kehutanan termasuk hutan lindung.
Informasi yang dihimpun Berita-Compasnews.com dari warga sekitar menyebutkan, kegiatan tambang emas ilegal tersebut diduga mendapat restu dan dukungan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial E.S.
Aktivitas tambang dilaporkan sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Pada awal Oktober, tiga unit alat berat tambahan kembali masuk ke lokasi, sehingga total kini empat excavator beroperasi di area tersebut.
Warga juga menyebut beberapa nama lain yang terlibat, masing-masing berinisial E.S, A.L, A.S, dan A.G. Selain itu, disebut pula adanya keterlibatan seorang oknum aparat berinisial S.U, yang dikabarkan memiliki hubungan bisnis dengan salah satu pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait aktivitas penambangan di kawasan itu.
📌 Pengamat Hukum: Dugaan Keterlibatan Legislator Pelanggaran Etika dan Hukum Berat
Menanggapi informasi tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aktivitas PETI merupakan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun etika pemerintahan.
“Sebagai wakil rakyat sekaligus bagian dari pemerintah daerah, DPRD memiliki fungsi membuat perda dan mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penegakan hukum terhadap PETI. Jika benar terlibat, ini pelanggaran etika berat dan bentuk konflik kepentingan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Dr. Herman, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menjaga lingkungan, bukan justru melanggarnya.
“Kasus seperti ini menimbulkan persepsi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ini tantangan serius bagi integritas lembaga penegak hukum dan moralitas pejabat publik,” tegasnya.
⚖️ Dasar Hukum: PETI Langgar UU Minerba dan UU Kehutanan
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dikategorikan ilegal dan dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 38 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dijadikan lokasi penambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, aktivitas penambangan di kaki Gunung Serantak yang termasuk kawasan hutan lindung berpotensi melanggar dua undang-undang sekaligus.
📣 Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat Bengkayang kini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam menindak tambang ilegal.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat, maka harus diproses secara terbuka dan transparan,” ujar seorang tokoh masyarakat Lumar.
Publik berharap Polres Bengkayang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, dan Badan Kehormatan DPRD segera turun tangan melakukan investigasi.
🗣️ Klarifikasi Resmi Anggota DPRD Bengkayang, E.S
Menanggapi dugaan keterlibatan dirinya, E.S, Anggota DPRD Bengkayang, memberikan klarifikasi langsung kepada Berita-Compasnews.com melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).
“Kawasan pertambangan di wilayah Gunung Serantak sudah turun-temurun menjadi urat nadi ekonomi masyarakat setempat. Kawasan tersebut milik komunal masyarakat hukum adat dan tidak berada di wilayah patok hutan lindung,” jelasnya.
E.S juga menyebut bahwa di area tersebut terdapat izin IUP perusahaan tambang, serta masyarakat hanya bekerja di sekitar wilayah itu.
“Kami mendukung upaya penertiban, tapi tidak boleh tebang pilih. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai pribumi ibarat tikus mati di lumbung padi,” tambahnya.
Lebih lanjut, E.S menyampaikan bahwa wilayah tersebut sudah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama beberapa lokasi lain di Kabupaten Bengkayang, dan kini menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.
“Tidak ada yang membekingi siapa pun. Kondisi masyarakat memang memerlukan lapangan pekerjaan, dan aktivitas itu sudah menjadi mata pencaharian sejak lama,” tegasnya.
E.S juga mengapresiasi sikap media yang tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Terima kasih karena sudah menjalankan profesi jurnalistik yang independen dan terpercaya. Orang seperti Saudara yang membantu daerah ini berkembang,” pungkasnya.
đź“° Jawaban Resmi Redaksi Berita-Compasnews.com
Redaksi Berita-Compasnews.com mengucapkan terima kasih kepada Bapak E.S yang telah bersedia memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka.
Kami menghargai pandangan Bapak terkait pentingnya keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat adat di kawasan Gunung Serantak.
Sebagai media, kami tetap berpegang pada prinsip independensi, objektivitas, dan keberimbangan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kami juga akan terus melakukan verifikasi lapangan dan menelusuri status hukum wilayah tersebut agar pemberitaan berikutnya tetap akurat dan berimbang.
🟡 Reporter: Kusnadi
🟢 Editor Korwil Kalbar: Redaksi Berita-Compasnews.com
📍 Bengkayang, Kalimantan Barat
📆 Kamis, 16 Oktober 2025
Editor : Kusnadi