Jumat, 26 Jun 2026 13:38 WIB

Bisnis Modul Ajar di Sekolah Dasar Terkuak, Dugaan “Cuan Pendidikan” di Malang Mencuat

Berita-CompasNews.com, MALANG Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali diguncang isu tak sedap. Setelah sebelumnya ramai kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pungutan liar berkedok iuran sekolah, kini muncul dugaan praktik bisnis jual beli modul ajar yang melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Pakisaji.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu (22/10/2025), sebanyak 12 guru SDN Kendalpayak menjalani pemeriksaan intensif di Inspektorat Kabupaten Malang. Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli modul ajar yang dikabarkan telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Tak berhenti di situ, indikasi keterlibatan kepala sekolah dalam skema bisnis pendidikan ini semakin menguat. Sebab, proyek penyusunan dan distribusi modul ajar disebut langsung dikoordinir oleh KKKS. Dengan demikian, seluruh alur pengadaan dan penjualan modul diduga melalui jaringan kepala sekolah di wilayah tersebut.

Menurut temuan lapangan, modul ajar tersebut mencakup sembilan mata pelajaran. Delapan di antaranya adalah mapel umum yang wajib dibeli siswa setiap semester dengan harga Rp16.000 per eksemplar. Jika dihitung dari jumlah siswa SDN Kendalpayak sebanyak 256 anak, omzet yang dihasilkan mencapai Rp32,7 juta per semester atau sekitar Rp65,5 juta dalam satu tahun ajaran.

Angka itu belum seberapa bila memperhitungkan total siswa di Kecamatan Pakisaji yang mencapai lebih dari 15.250 anak. Bila praktik serupa diterapkan di seluruh sekolah di kecamatan itu, potensi perputaran uang bisa menembus Rp1,9 miliar per tahun. Jumlah yang fantastis untuk aktivitas yang sejatinya dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Surat Edaran Nomor 400.3.4.5/5402/35.07.301/2025.

Ironisnya, praktik jual beli modul ajar ini disebut juga melibatkan Dinas Pendidikan. Disdik Kabupaten Malang diduga menunjuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Kecamatan Pakisaji untuk menyusun modul ajar mapel Agama, yang dijual seharga Rp20.000 per eksemplar. Padahal, peraturan secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi bahan ajar di lingkungan pendidikan dasar negeri.

“Kami berharap pemanggilan oleh Inspektorat kali ini tidak hanya formalitas. Kasus sebelumnya soal dana BOSP dan pungutan liar juga sudah diakui banyak pihak, tapi belum ada sanksi tegas,” tegas Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025).

Wiwid juga menyinggung adanya kabar bahwa Kepala SDN Kendalpayak telah berupaya melakukan pendekatan dengan pihak Inspektorat.

“Kami dengar ada upaya negosiasi dan bahkan ada oknum anggota dewan yang disebut membackup kepala sekolah itu. Kalau benar, ini berbahaya. Karena akan menumbuhkan keyakinan bahwa penyimpangan bisa diselesaikan lewat lobi, bukan hukum,” ujarnya geram.

Menanggapi isu tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, membantah keras. Ia menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan pihak manapun terkait kasus tersebut.

“Tidak ada yang bertamu ke Inspektorat, mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Sementara itu, SDN Kendalpayak tampak menjadi sorotan berkepanjangan. Sebelumnya, sekolah ini sudah beberapa kali dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP dan pungli. Kini, sang Kepala Sekolah, Lilis Supriyanti, kembali harus menghadapi pemeriksaan baru atas dugaan praktik jual beli modul ajar sebagai pengganti lembar kerja siswa (LKS).

“Kalau benar tujuannya mencari keuntungan pribadi, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar salah satu pemerhati pendidikan Malang Raya, yang enggan disebut namanya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, selain Kepala SDN Kendalpayak, Kepala SDN 1 Pakisaji juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Inspektorat pada Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan terhadap 12 guru kelas pun masih berlangsung hingga Rabu sore, dan belum menunjukkan tanda-tanda selesai hingga pukul 15.00 WIB.

Kasus ini menjadi cermin suram wajah dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Alih-alih menjadi ruang pembelajaran dan integritas, sebagian oknum justru menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.

“Kalau sekolah sudah jadi pasar, lalu siapa yang masih menjaga nilai moral pendidikan kita?” tutup Wiwid Tuhu dengan nada getir.

(Reagan)

Editor : Reagan