Kamis, 13 Agu 2026 08:31 WIB

Viral! Pungutan di Jembatan Lahor Karangkates Disorot, Warga Protes, LIRA Desak PJT I Transparan Soal Uang Rakyat

Berita-CompasNews.com, MALANG Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penarikan tarif di Jembatan Bendungan Lahor Karangkates, penghubung Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah petugas mengenakan rompi resmi meminta tarif Rp2.000–Rp4.000 kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jembatan tersebut.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu sontak memicu gelombang protes dari masyarakat. Banyak warganet menilai kebijakan ini tidak masuk akal dan terkesan “mengkomersialisasi fasilitas negara.” Mereka mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut karena Jembatan Lahor merupakan fasilitas publik yang dibangun dengan dana negara dan seharusnya bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat.

“Ini kok seperti jalan tol tapi tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau lewat saja harus bayar, lantas bedanya dengan pungli apa?” tulis salah satu akun di kolom komentar unggahan yang kini telah ditonton ribuan kali.

Sejumlah pihak menduga pungutan tersebut berkaitan dengan sistem baru yang diterapkan di kawasan wisata Bendungan Lahor dan Karangkates. Menurut informasi yang beredar, pengelola Perum Jasa Tirta I (PJT I) tengah menerapkan sistem pembayaran non-tunai (e-toll) di Gerbang Wisata Karangkates dengan dalih meningkatkan transparansi pendapatan dan mengurangi praktik pungutan liar.

Namun, kebijakan ini tetap memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab, warga yang hanya sekadar melintas di jalan jembatan bukan hendak berwisata juga ikut dikenakan tarif. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai klasifikasi kawasan tersebut, apakah murni wisata atau jalur penghubung umum antar wilayah.

Menanggapi polemik yang terus berkembang, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., angkat bicara dan menegaskan pentingnya transparansi serta kejelasan hukum dalam setiap kebijakan publik, terlebih yang bersentuhan langsung dengan uang rakyat.

“Secara prinsip, PJT I tidak memiliki nomenklatur usaha berupa jalan bebas hambatan atau jalan pintas berbayar. Maka perlu ada penjelasan publik: mengapa dikenai biaya, apakah dianggap wisata, bagaimana modal pembangunan dan perawatannya, serta ke mana dana masyarakat itu disalurkan,” ujar Wiwid kepada CompasNews.com, Minggu (27/10).


Menurut Wiwid, kebijakan yang menyangkut pungutan kepada masyarakat tidak boleh bersifat sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi publik. Bila alasan pungutan tersebut logis, transparan, dan hasilnya dapat kembali ke masyarakat, publik tentu akan menerima dengan lapang dada. Namun jika tidak, hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.

“Yang paling penting adalah kejelasan sistem pertanggungjawaban dan informasi bagi masyarakat yang telah membayar. Jika semua dilakukan terbuka dan sesuai aturan, maka tidak akan ada kesalahpahaman,” tegasnya.


Dari sisi regulasi, Bendungan Lahor–Karangkates dikelola oleh Perum Jasa Tirta I (PJT I), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990 dan diperbarui dengan PP Nomor 46 Tahun 2010. Dalam aturan itu, PJT I memang diberi kewenangan untuk melakukan usaha non-air seperti pariwisata, jasa konsultansi, dan laboratorium lingkungan. Namun, tidak ada satu pasal pun yang memberikan izin kepada PJT I untuk menarik retribusi jalan atau pungutan lintas jembatan.

Ketiadaan dasar hukum tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya, apakah kebijakan ini merupakan inisiatif internal yang belum disetujui oleh kementerian terkait atau memang ada interpretasi baru dalam pengelolaan aset negara di sektor pariwisata.

Bagi sebagian masyarakat, kasus viral ini menjadi momentum penting untuk mengawal transparansi pengelolaan fasilitas publik. Pemerintah dan BUMN pengelola aset negara diharapkan membuka secara jelas mekanisme penggunaan dana hasil pungutan agar tidak menimbulkan dugaan pungli atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jika tujuan utamanya adalah modernisasi sistem pembayaran dan penghapusan transaksi tunai, maka seharusnya dimulai dari fasilitas wisata, bukan jembatan umum yang menjadi akses warga,” komentar salah satu warganet yang juga warga sekitar Lahor.


Kasus ini juga membuka kembali wacana tentang pentingnya akuntabilitas dan audit publik atas setiap rupiah yang dihasilkan dari fasilitas negara. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, agar tidak timbul kesan bahwa rakyat dibebani pungutan atas infrastruktur yang sebenarnya sudah menjadi hak mereka.

Pada akhirnya, perdebatan soal pungutan di Jembatan Lahor Karangkates bukan sekadar soal uang Rp2.000–Rp4.000. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara. Masyarakat hanya ingin kepastian: apakah mereka sedang membantu pembangunan, atau justru menjadi korban kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.

(Reagan)

Editor : Reagan