Berita-CompasNews.com, MALANG – Setelah sebelumnya mencuat dugaan keberadaan jaringan internet ilegal bertuliskan “AM Net” di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, kini berbagai pihak mendesak aparat kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Malang, untuk segera melakukan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan ini muncul karena aktivitas penjualan jaringan internet yang diduga tanpa izin tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Hasil pantauan lanjutan tim media menunjukkan bahwa pemasangan jaringan AM Net tidak hanya ditemukan di satu titik, melainkan sudah tersebar di beberapa dusun di Kecamatan Ampelgading. Sejumlah tiang listrik milik PLN tampak dimanfaatkan untuk mengaitkan kabel jaringan serta perangkat distribution box bertuliskan “AM Net” tanpa papan izin usaha atau tanda legalitas dari instansi berwenang.
“Sudah banyak rumah yang langganan. Tapi kami nggak tahu itu resmi atau tidak, soalnya nggak ada surat pemberitahuan dari desa atau Kominfo,” ujar salah satu warga Desa Simojayan, Selasa (28/10/2025).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan legalitas usaha penyedia jaringan tersebut. Jika benar belum memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka kegiatan itu termasuk dalam kategori penyelenggaraan telekomunikasi ilegal.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin dari pemerintah.
Apabila penyelenggara tetap beroperasi tanpa izin, maka pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, penyedia internet wajib memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet (ISP) yang diterbitkan oleh Kominfo pusat.
Melihat indikasi pelanggaran tersebut, pemerhati hukum telematika di Malang meminta agar Polres Malang melalui Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Kalau jaringan itu memang beroperasi tanpa izin dan menarik iuran masyarakat, maka sudah termasuk pelanggaran pidana telekomunikasi. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Unit Tipidter Polres Malang, wajib menindak tegas sesuai pasal yang berlaku,” tegas seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Langkah penindakan hukum ini juga penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan praktik serupa di wilayah Kabupaten Malang.
Selain penegakan hukum, sinergi antarinstansi juga sangat diperlukan. Dinas Kominfo Kabupaten Malang diharapkan segera turun melakukan verifikasi izin penyelenggara jaringan di lapangan, sementara pihak PLN diminta memastikan agar aset tiang listrik tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya potensi kerugian negara maupun risiko keamanan jaringan di lingkungan masyarakat.
Warga yang mengetahui atau menjadi pengguna jaringan AM Net diminta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan adanya praktik pungutan atau pelayanan internet tanpa izin resmi. Laporan dapat disampaikan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang atau ke Dinas Kominfo setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik semacam ini dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Malang segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik usaha ilegal di bidang telekomunikasi.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban jaringan ilegal. Polisi harus tegas, jangan tunggu laporan banyak dulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ampelgading saat ditemui tim media.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak AM Net masih belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi CompasNews telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan update selanjutnya kepada publik.
(Reagan)
Editor : Reagan