Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Operasi Gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini berfokus pada penertiban dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, baik surat-surat maupun fisik, yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jumat (28/11/2025)
Pemeriksaan gabungan ini dipusatkan di Alun-alun Kota Sampang, yang merupakan salah satu titik strategis dan ramai dilewati kendaraan. Operasi dimulai tepat pukul 08.00 WIB, diawali dengan apel gabungan untuk menyamakan persepsi dan prosedur pelaksanaan di lapangan.
Tim gabungan memastikan bahwa penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan sejumlah personel kunci dari Satlantas Polres Sampang, termasuk Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, KBO Lantas IPDA Andi Purwiyanto SH, Kanit Patroli, serta perwakilan dari Bapenda Sampang.
Kehadiran tim Bapenda sangat krusial karena mereka memiliki wewenang untuk langsung memeriksa dan menindak kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan.
Selama kegiatan berlangsung, petugas terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, melalui KBO Lantas Polres Sampang IPDA Andi Purwiyanto menjelaskan Tujuan utama dari Operasi Gabungan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan tertib berlalu lintas (Kamtibmas Lantas), serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.
"Selain itu, kolaborasi dengan Bapenda bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sejalan dengan program peningkatan pendapatan daerah."jelas IPDA Andi Purwiyanto
Hasil dari penindakan yang dilakukan selama hari itu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Dalam apel konsolidasi yang dilaksanakan setelah penindakan, tercatat bahwa Satlantas berhasil menindak 18 set pelanggaran yang dikategorikan sebagai potensi rawan laka. Pelanggaran tersebut meliputi aspek teknis maupun administratif yang berisiko tinggi.
Secara paralel, tim Bapenda Sampang turut mencatat penindakan terhadap 7 kendaraan yang kedapatan memiliki status pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah mati atau kedaluwarsa.
Kolaborasi ini menunjukkan efektivitas dalam mengintegrasikan penegakan hukum lalu lintas dengan penegakan kewajiban pajak.
Secara keseluruhan, proses pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban publik. Kasat Lantas melaporkan hasil ini kepada Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Sampang, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permohonan arahan lebih lanjut.
Editor : Taufik