Berita-compasnews.com || Sampang - Ribuan pelanggaran lalu lintas terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sepanjang dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi gabungan yang digelar secara serentak di seluruh Jawa Timur ini melibatkan sejumlah instansi, dipimpin langsung oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, dan Jasa Raharja perwakilan Cabang Sampang. Kolaborasi lintas sektor ini menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan administrasi kendaraan. Senin (1/12/2025)
Operasi penertiban ini berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai dari Senin, 17 November hingga 30 November 2025. Kabupaten Sampang menjadi salah satu fokus utama pelaksanaan operasi ini, mengingat tingginya volume kendaraan dan potensi pelanggaran di wilayah tersebut. Waktu pelaksanaan ini sengaja dipilih untuk bertepatan dengan periode akhir dari program pemutihan pajak tahap II Provinsi Jawa Timur yang telah dimulai sejak 1 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun selama operasi, mayoritas pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Pelanggaran yang sering ditemukan mencakup tidak lengkapnya surat-surat kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan fisik kendaraan yang tidak standar seperti penggunaan knalpot brong atau ketiadaan spion.
Total keseluruhan pelanggaran yang tercatat selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Sampang mencapai angka fantastis, yakni 12.452 pelanggaran. Angka ini terbagi dalam beberapa kategori penindakan. Sebanyak 744 pelanggar dikenakan sanksi E-tilang (tilang elektronik), dan 69 pelanggar dikenakan Tilang manual.
Meskipun demikian, jajaran Satlantas Polres Sampang juga mengedepankan pendekatan edukatif. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pelanggaran yang diselesaikan dengan teguran, mencapai 11.589 kasus. Pendekatan ini merupakan upaya preemtif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa harus langsung mengenakan sanksi denda pada pelanggaran ringan.
Data rinci ini disampaikan secara resmi oleh Kasat lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Ipda Andi Purwiyanto, SH, Pihak kepolisian menekankan bahwa hasil operasi ini adalah cerminan dari tingkat kepatuhan berlalu lintas di masyarakat Sampang.
"Tujuan utama dari Operasi Zebra Semeru 2025 bukan hanya menindak pelanggar, tetapi juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mendorong kepatuhan administrasi kendaraan. Dengan bertepatan pada masa akhir pemutihan pajak, operasi ini juga berfungsi sebagai pendorong agar masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka."ujarnya
Menutup masa operasi, KBO Lantas Polres Sampang, Ipda Andi Purwiyanto, SH, menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat. "Alhamdulillah, setelah Operasi Zebra Semeru 2025 berakhir, maka kami menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang dan warga Madura pada umumnya untuk lebih berhati-hati dalam berkendara," ujarnya. Ia juga mengingatkan agar pengendara selalu melengkapi SIM, STNK, kelengkapan kendaraan seperti spion dan lampu, menjaga rem, serta tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama dan ketertiban umum."pungkasnya
Editor : Taufik