Rabu, 24 Jun 2026 17:07 WIB

Polsek Camplong Ringkus Pengedar Sabu di Taddan, Sembilan Klip Siap Edar Disita

Foto: Terduga pelaku Pengedar Sabu
Foto: Terduga pelaku Pengedar Sabu

Berita-compasnews.com || Sampang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (30), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Kamis (22/01/2025)

​Tersangka AW, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, diringkus polisi pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

​Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Sugiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. "Kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan di lapangan," ujar Iptu Bambang saat memberikan keterangan resmi.

​Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 9 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor total kurang lebih 4 gram ditemukan tersimpan rapi. Barang haram tersebut diduga kuat telah dipecah ke dalam paket kecil untuk segera diedarkan.

​Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari kamar tersangka. Di antaranya adalah satu buah pipet kaca dan dua buah korek api gas yang diduga digunakan sebagai alat pendukung konsumsi sabu. Semua barang bukti ditemukan tersimpan di dalam sebuah lemari pakaian milik tersangka.

​Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merk Samsung Galaxy A25 warna hitam milik AW. Handphone tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik untuk melacak jaringan pemasok di atasnya serta pelanggan yang kerap memesan barang dari tersangka melalui catatan komunikasi digital.

​Atas perbuatannya, AW kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan hukum berat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sampang dan menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melapor.

Editor : Taufik