Berita-compasnews.com || Sampang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sreseh, Polres Sampang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Pada Rabu malam (21/01/2026),
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (32) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dilakukan sekira pukul 18.00 WIB. Petugas menyergap tersangka saat ia sedang berada di halaman teras sebuah rumah di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh. AF sendiri diketahui merupakan warga Dusun Caggunung, desa setempat, yang telah lama dalam pantauan pihak berwajib.
Kapolres Sampang melalui humas Plh AKP Eko puji Waluyo menyatakan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut yang kerap diduga berkaitan dengan transaksi atau penggunaan barang haram, sehingga tim unit reskrim Polsek Sreseh segera melakukan penyelidikan di lapangan.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening. Di dalam plastik tersebut terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai ± 0,29 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas tergeletak di area teras rumah di mana tersangka berada."ujarnya
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lapangan, tersangka AF mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia berdalih bahwa paket sabu seberat 0,29 gram itu didapatkannya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi tetap melakukan pendalaman guna menelusuri dari mana tersangka memperoleh pasokan narkotika tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana tahun 2026. Jeratan pasal ini mencakup tindakan memiliki, menyimpan, hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Setelah proses pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sreseh. Tak lama berselang, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat di atasnya.
Pihak Kepolisian Resor Sampang terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan wilayah Sampang yang bersih dari narkoba (Bersinar) serta menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk zat adiktif tersebut.
Editor : Taufik