Minggu, 28 Jun 2026 04:12 WIB

Tidak Terima Anaknya di Buly, Orang Tua Korban Laporkan ke Polrestabes Surabaya Minta Keadilan 

Berita-compasnews.com, Surabaya – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial C, warga Kapasari Pedukuhan 6/17, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya,menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial. Peristiwa ini diduga melibatkan sejumlah rekan sebaya yang masih berada dalam satu lingkungan tempat tinggal dan lingkar pertemanan korban.

Ibu korban, Ajeng, saat dihubungi awak media pada Sabtu, 31 Januari 2026, menjelaskan bahwa dugaan perundungan bermula dari hubungan pertemanan anaknya di sebuah klub futsal yang berada di lingkungan RW setempat. Sejumlah anak yang diduga terlibat merupakan teman satu kampung yang kerap berinteraksi dalam kegiatan futsal bersama.Minggu,31/01/2026.

“Awalnya hanya masalah pertemanan anak-anak, saling kenal dan sering kumpul karena futsal. Namun kemudian muncul kesalahpahaman dan adu domba antar teman,” ujar Ajeng kepada awak media.

Menurutnya, konflik bermula dari persoalan sepele, salah satunya terkait peminjaman sepatu futsal. Masalah tersebut kemudian berkembang akibat cerita yang beredar dari satu anak ke anak lainnya, sehingga memicu kesalahpahaman dan memperkeruh hubungan korban dengan beberapa temannya.

Ajeng mengungkapkan bahwa dugaan perundungan terhadap anaknya tidak terjadi satu kali. Kejadian pertama terjadi pada 17 Desember 2025, kemudian berlanjut pada 23 Desember 2025, dan mencapai puncaknya pada 30 Desember 2025, yang salah satu rangkaiannya terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.

Puncak kejadian pada 30 Desember 2025 terjadi sepulang kegiatan futsal sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial C diminta datang ke sebuah lokasi di dekat area rel kereta api dan lapak pedagang. Di lokasi tersebut, korban dikelilingi oleh sekitar tujuh hingga delapan anak, sebagian di antaranya tidak mengikuti kegiatan futsal namun ikut hadir.

“Anak saya kaget karena tiba-tiba sudah banyak anak di sana dan mereka melingkari. Di situ anak saya ditanyai dan ditekan untuk mengakui sesuatu yang sebenarnya tidak dia pahami,” tutur Ajeng.

Selain tekanan secara verbal, korban juga disebut sempat menerima ancaman dan terus diajak bertemu meskipun telah berusaha menghindar serta memblokir sejumlah kontak yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, dua anak diduga sebagai pelaku utama perundungan, masing-masing berinisial SF (17) dan IC (14). Hingga kini, pihak keluarga korban berharap proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban berinisial C mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Hingga saat ini, ia masih menjalani pengobatan dan belum dapat kembali mengikuti kegiatan sekolah seperti biasa.

“Kondisi anak saya sampai sekarang masih trauma dan belum bisa sekolah. Kami sudah berupaya melakukan pengobatan secara mandiri,” ungkap Ajeng.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara adil dan serius. Mereka meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi anak lain yang mengalami hal seperti ini,” pungkasnya.

Maraknya kasus perundungan di kalangan anak dan remaja menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dampak psikologis yang ditimbulkan, seperti trauma mendalam dan terganggunya proses pendidikan, menjadi pengingat pentingnya peran lingkungan, keluarga, dan sekolah dalam mencegah praktik perundungan sejak dini.

Editor : Badwi