Berita-compasnews.com, Surabaya — Ruang sidang kembali dibuka. Palu hakim diketuk. Nama tergugat dipanggil. Namun untuk kedua kalinya, pihak yang berasal dari lingkaran Ninik Surjani dan manajemen PT Glenmore kembali tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Kursi tergugat yang kosong itu kini bukan sekadar catatan administratif persidangan. Ia menjelma menjadi simbol dugaan penghindaran tanggung jawab hukum, memantik tanda tanya besar sekaligus sorotan publik yang semakin tajam.
Perkara yang bergulir di pengadilan ini bukan konflik biasa. Gugatan menyentuh salah satu hak keperdataan paling mendasar, yakni hak waris anak kandung, yang diduga diabaikan atau bahkan dihilangkan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan. Persoalan ini tak lagi sebatas urusan keluarga, melainkan menyangkut keabsahan hukum, legitimasi korporasi, serta dugaan rekayasa administratif dalam tata kelola perusahaan.
Ketidakhadiran tergugat yang terjadi berulang kali justru memunculkan pertanyaan publik yang kian mengeras:
Mengapa tidak hadir untuk membantah secara terbuka jika merasa berada di pihak yang benar? Apa yang ditakutkan untuk diungkap di hadapan majelis hakim?
Alih-alih meredam polemik, absennya tergugat justru memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik (bad faith) dalam menghadapi proses hukum yang sah.
Ancaman Verstek dan Potensi Pidana
Dalam perspektif hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut berpotensi berujung pada putusan verstek, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR atau Pasal 149 RBg, di mana pengadilan dapat memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.
Lebih jauh, apabila dalam persidangan terbukti adanya pemalsuan dokumen, manipulasi akta, atau penghilangan hak waris, maka persoalan ini dapat berkembang ke ranah pidana. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara;
Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara;
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan hak, termasuk hak atas saham dan warisan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait keabsahan kepemilikan saham, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab direksi dan pemegang saham.
Selain itu, bila terbukti menimbulkan kerugian material, gugatan ganti rugi dan sanksi perdata juga berpotensi dibebankan kepada pihak yang dinyatakan bersalah.
Pernyataan Tegas Gus Aulia
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan sikap tegas.
“Ketidakhadiran berulang dalam sidang bukanlah sikap yang elegan, terlebih dalam perkara serius yang menyangkut hak waris. Ini memberi kesan kuat adanya penghindaran hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara akal-akalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hak waris merupakan hak keperdataan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihapus melalui rekayasa administratif ataupun kekuatan modal.
“Jika benar ada upaya menghilangkan hak anak kandung dalam kepemilikan saham atau warisan, itu bukan hanya cacat moral, tetapi berpotensi pidana. Aparat penegak hukum wajib jeli dan berani,” ujarnya.
Menurut Gus Aulia, transparansi adalah fondasi utama dunia usaha.
“Perusahaan yang menghindari proses hukum justru sedang merusak reputasinya sendiri. Kepercayaan publik dibangun lama, tetapi bisa runtuh seketika saat hukum diabaikan,” tambahnya.
Reputasi Korporasi Dipertaruhkan
Kasus ini kini telah melampaui konflik internal. Ia menyentuh integritas PT Glenmore, tata kelola perusahaan, serta kepercayaan mitra usaha dan publik luas. Dalam dunia korporasi, kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan prasyarat utama keberlanjutan bisnis.
Sidang berikutnya dipandang sebagai momentum krusial. Ia bukan lagi sekadar agenda rutin pengadilan, melainkan penentuan sikap: hadir dan menjawab secara terbuka di hadapan hukum, atau kembali membiarkan kursi kosong berbicara lebih lantang daripada pernyataan apa pun.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Ninik Surjani dan PT Glenmore, demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun satu hal tak terbantahkan: publik tidak dapat terus disuguhi keheningan di ruang sidang ketika keadilan sedang dipertaruhkan.
Redaksi
Editor : Badwi