Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Kapolres AKBP Hartono, S.Pd., M.M., secara resmi merilis sosialisasi mengenai klasifikasi dan sanksi tindak pidana penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Rabu (11/2/2026)
Langkah ini diambil untuk memberikan edukasi hukum yang preventif kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sampang agar lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan fisik.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengklasifikasikan penganiayaan ke dalam beberapa kategori, mulai dari yang teringan hingga yang direncanakan. Berdasarkan Pasal 471, pelaku penganiayaan ringan dapat diancam dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu, untuk penganiayaan biasa (Pasal 466), pelaku terancam hukuman 2 tahun 6 bulan, dan jika penganiayaan tersebut telah direncanakan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 467, ancaman hukumannya meningkat menjadi 4 tahun penjara.
Keseriusan penegakan hukum terlihat pada sanksi bagi pelaku penganiayaan berat. Pasal 468 mengatur bahwa pelaku penganiayaan berat dapat dijatuhi hukuman hingga 8 tahun penjara. Bahkan, jika tindakan penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu (Pasal 469), KUHP Nasional memberikan ancaman pidana yang sangat maksimal, yakni mencapai 12 tahun kurungan penjara bagi pelakunya.
Selain jenis penganiayaan, Polri juga menyoroti adanya faktor pemberat yang diatur dalam Pasal 470. Hukuman bagi pelaku dapat diperberat jika tindakan tersebut dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, menggunakan bahan-bahan berbahaya, atau yang paling fatal jika dilakukan terhadap orang tua kandung (Ibu/Ayah).
Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan khusus terhadap integritas keluarga dan wibawa negara.
Sosialisasi ini dilaksanakan di tengah upaya Polres Sampang untuk menekan angka kriminalitas dan konflik fisik di tengah masyarakat.
AKBP Hartono menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai pasal-pasal ini sangat krusial. Dengan mengetahui tingginya ancaman hukuman, diharapkan masyarakat dapat menahan diri dan lebih memilih jalur musyawarah atau hukum formal daripada melakukan tindakan main hakim sendiri yang berujung pidana.
Melalui rilis infografis yang disebarkan secara masif ini, Polres Sampang berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dapat tetap terjaga.
Masyarakat dihimbau untuk selalu melapor kepada pihak berwajib jika menemukan atau menjadi korban tindakan kekerasan, guna mendapatkan penanganan hukum yang tepat sesuai dengan aturan KUHP Nasional yang berlaku saat ini.
Editor : Taufik