Selasa, 23 Jun 2026 19:22 WIB

Tingkatkan Layanan Berbasis Barcode-QR Code, Satpas Colombo Wujudkan Polri Presisi

Berita-compasnews.com, Surabaya – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui penerapan sistem masuk ruang pelayanan berbasis Barcode dan QR Code, Satpas Colombo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso dari Tim Pokja Praktek, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M.

Menurut Tri Arda, pelayanan di Satpas Colombo berpedoman pada visi mewujudkan pelayanan yang bersih, mempermudah prosedur agar lebih cepat dan mudah, serta menghadirkan Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat.

“Kami terus berinovasi, termasuk memanfaatkan teknologi seperti aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dan penggunaan Barcode/QR Code bagi pemohon yang akan memasuki ruang pelayanan. Ini bagian dari modernisasi untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Tri Arda, Jumat (13/02/2026).

Ia menegaskan, penggunaan Barcode atau QR Code bertujuan meningkatkan efisiensi, ketertiban, serta transparansi dalam proses pelayanan. Sistem ini memastikan antrean berjalan adil dan teratur, di mana pemohon yang datang lebih awal akan dilayani terlebih dahulu.

Selain itu, sistem digital ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengamanan dan pembatasan akses. Hanya pemohon yang memiliki kepentingan langsung yang diperkenankan masuk ke area pelayanan utama. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan ruang tunggu agar tetap kondusif.

“Digitalisasi ini meminimalisir interaksi yang tidak perlu serta mempermudah verifikasi awal, apakah pemohon sudah melakukan registrasi atau memenuhi persyaratan sebelum masuk ke ruang antrean inti,” jelasnya.

Tri Arda menambahkan, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya membangun citra Polri yang semakin profesional dan terpercaya di mata masyarakat.

Dalam tata tertib terbaru, hanya pemohon yang diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan utama. Pengantar atau pendamping diminta menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. Pengecualian diberikan bagi lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan.

Dengan inovasi berbasis teknologi ini, Satpas Colombo berharap mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, nyaman, serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Editor : Badwi