Selasa, 23 Jun 2026 21:48 WIB

Pelayanan SIM Satpas Colombo Surabaya Libur Saat Nyepi dan Idul Fitri, Pemohon Dapat Dispensasi Perpanjangan

Berita-compasnews.com, Surabaya – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Colombo, Satlantas Polrestabes Surabaya, akan diliburkan sementara selama peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa penutupan layanan tersebut menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelayanan SIM di Satpas Colombo Surabaya akan libur mulai 18 hingga 24 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Meski demikian, pihaknya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18 sampai 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026. Masyarakat yang SIM-nya habis pada masa libur dapat melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.

Sementara itu, Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, menegaskan bahwa masa dispensasi tersebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru.

“Apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi tanggal 25 hingga 31 Maret 2026, maka akan diberlakukan prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila masa berlaku SIM bertepatan dengan masa libur tersebut karena telah disediakan masa dispensasi khusus.

Penutupan sementara layanan ini berlaku di seluruh titik pelayanan SIM di Surabaya, termasuk Satpas Colombo, layanan SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, Simanis, serta gerai SIM Corner di sejumlah pusat perbelanjaan seperti Siola, Praxis, Tunjungan Plaza, BG Junction, Golden City, dan Kaza City.

Seluruh layanan SIM di bawah Satlantas Polrestabes Surabaya akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas waktu dispensasi hingga 31 Maret 2026 agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Editor : Badwi