Berita-compasnews.com || Sampang – Ratusan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong. Pada Rabu (18/2/2026) Siang.
Puluhan perwakilan warga mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan dua perempuan bersaudara berinisial R dan K yang diduga sebagai otak di balik skema investasi yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah total 123 orang mengaku kehilangan dana dengan estimasi kerugian mencapai Rp23 miliar. Didampingi kuasa hukum mereka, Cak Soleh, para korban melaporkan bahwa investasi yang ditawarkan mencakup sektor perdagangan semen hingga produk perawatan kulit (skincare). Tidak hanya berupa uang tunai, banyak korban yang nekat menyerahkan perhiasan emas mereka untuk dijadikan modal investasi kepada terlapor.
Modus yang dijalankan pelaku tergolong rapi dengan memanfaatkan relasi kedekatan sebagai warga satu desa. Terlapor menjanjikan keuntungan bertahap sebesar 0,15 persen untuk setiap kelipatan satu juta rupiah yang disetorkan. Janji manis ini sempat berjalan lancar di awal, namun belakangan keuntungan yang dijanjikan macet total, sementara uang pokok modal milik warga tak kunjung bisa ditarik kembali.
Cak Soleh mengungkapkan bahwa upaya kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh berkali-kali oleh para korban. Bahkan, somasi resmi pun sudah dilayangkan kepada pihak R dan K, namun tidak mendapatkan tanggapan sedikit pun. "Karena tidak ada itikad baik, maka langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan bagi warga yang kehilangan mata pencahariannya," tegasnya usai menyerahkan berkas laporan.
Salah satu fakta yang mencengangkan adalah cara transaksi yang dilakukan secara konvensional tanpa dokumen resmi. Sebagian besar korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah hanya dengan catatan manual atau berdasarkan kepercayaan semata. Bahkan, ada aset emas seberat ratusan gram yang digadaikan oleh pelaku, namun kini keberadaan barang berharga tersebut tidak diketahui rimbanya oleh pemilik sah.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini didasari adanya indikasi aliran dana yang masuk ke rekening keluarga terlapor, termasuk anak salah satu pelaku. Penelusuran aset (asset recovery) menjadi prioritas utama agar dana masyarakat yang telah diselewengkan dapat segera diamankan oleh negara.
Pihak Polres Sampang melalui Kasi Humas Plh AKP Eko puji Waluyo mengonfirmasi telah menerima laporan resmi tersebut. Saat ini, penyidik Satreskrim tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi pelapor. Kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara profesional mengingat besarnya dampak ekonomi yang dirasakan oleh warga, terutama menjelang perayaan Hari Raya yang semakin dekat.
Situasi di Desa Bira Barat kini pun diliputi keresahan, mengingat banyak warga yang menggunakan seluruh tabungan hidup mereka untuk investasi ini. Para korban berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat melakukan penyitaan aset milik terlapor agar dana mereka bisa segera dikembalikan, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang telah menghancurkan kepercayaan tetangganya sendiri.
Editor : Taufik