Jumat, 26 Jun 2026 03:33 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Bondowoso Ringkus 11 Tersangka dan Sita Ribuan Pil Koplo

Berita-compasnews.com, Bondowoso – Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/2/2026) di Mapolres Bondowoso, jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 11 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Bondowoso.

“Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Saat ini, 11 tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Barang Bukti Signifikan

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Bondowoso menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, yakni sabu-sabu seberat 16,09 gram serta 4.127 butir obat keras berbahaya berupa pil berlogo “Y” warna putih yang kerap disebut pil koplo.

Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah konkret aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras dan berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres berharap, langkah tegas ini dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Bondowoso sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Editor : Badwi