Jumat, 26 Jun 2026 10:59 WIB

​Polres Sampang Tegaskan Transparansi Kasus Sabu 23,58 Gram, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan ​

Caption Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto SH MM
Caption Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto SH MM

Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan penanganan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka berinisial MJ berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna menepis isu miring sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam pemberantasan narkoba tanpa kompromi di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

​Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto SH. MM, menegaskan bahwa tidak ada praktik penyimpangan dalam proses penyidikan, termasuk isu pemotongan maupun pengurangan barang bukti. Ia menjamin seluruh barang bukti yang disita dari tangan pelaku tetap utuh dan transparan sejak awal penindakan hingga tahap pelimpahan.

​Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang pada 9 Januari 2026 lalu di Kecamatan Camplong. Petugas berhasil mengamankan MJ di kediamannya yang berlokasi di Dusun Komarong, Desa Rabasan, setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

​Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 23,58 gram. Selain serbuk kristal putih tersebut, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.

​Hingga memasuki bulan Februari ini, Iptu Yuda memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional. Ia membantah adanya permintaan sejumlah uang atau negosiasi dalam bentuk apa pun selama penanganan perkara berlangsung, sebagai bentuk menjaga marwah supremasi hukum.

​"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pengurangan berat barang bukti maupun praktik di luar aturan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Polri," tegas Iptu Yuda dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

​Saat ini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara kasus MJ telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihak penyidik Polres Sampang pun telah secara resmi melimpahkan berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang agar segera memasuki tahapan penuntutan di persidangan.

​Dengan pelimpahan tersebut, Polres Sampang berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran barang haram demi menciptakan situasi kondusif dan melindungi generasi muda di Kabupaten Sampang.

 

Editor : Taufik