Kamis, 25 Jun 2026 08:09 WIB

Polres Sampang Tegaskan Barang Bukti Sabu 3 Kg Asli, Bantah Isu Miring di Media Sosial

Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono SPD MM, Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto SH MH dan Jajaran Satreskoba Polres Sampang saat Klarifikasi
Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono SPD MM, Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto SH MH dan Jajaran Satreskoba Polres Sampang saat Klarifikasi

Berita-compasnews.com || Sampang - Kapolres Sampang, AKBP Hartono SPD MM, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar luas di media sosial yang menuding bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram hasil tangkapan jajarannya adalah palsu atau telah diganti. jumat (22/5/2025).

Klarifikasi ini dilakukan untuk meredam opini negatif yang memojokkan institusi Polri, mengingat kasus yang menjerat tersangka inisial SH dan SD tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan setelah melalui proses penyidikan yang panjang sejak Februari 2026.

​AKBP Hartono menjelaskan bahwa seluruh prosedur penanganan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari penangkapan hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

Pihaknya menjamin bahwa barang bukti yang diserahkan dalam keadaan tersegel dan telah melewati uji laboratorium forensik untuk memastikan keaslian zat terlarang tersebut sebelum dipublikasikan ke masyarakat.

​"Kasus ini prosesnya sudah sampai sidang, kenapa kok sampai muncul masalah ini yang sepertinya memojokkan Polri dengan menyebut narkoba ini palsu barang buktinya, padahal semua sudah melalui prosedur hukum yang benar," katanya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Sampang.

​Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologis penanganan perkara yang menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat yang saling berkaitan, mulai dari keterangan saksi hingga bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut meliputi data dari telepon genggam, tas, sepeda motor, serta rekaman video saat penangkapan dan pemeriksaan yang menjadi penguat dalam pembuktian di persidangan nantinya.

​"Pada tanggal 23 Februari 2026 penyidik telah memberikan barang bukti narkotika ke Labfor, dan hasilnya positif benar sabu-sabu atau metamfetamin, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keaslian barang tersebut," ungkapnya.

​Terkait keraguan yang sempat muncul di tahap kejaksaan, AKBP Hartono menegaskan bahwa barang bukti seberat 3 kilogram itu dikirim dalam keadaan tersegel setelah hasil uji Labfor keluar. Bahkan, untuk menjawab isu yang beredar di masyarakat Sampang, pihak Polda Jatim telah melakukan uji laboratorium ulang (kedua kali) yang hasilnya tetap menunjukkan bahwa kristal putih tersebut adalah narkotika asli.

​"Kami merasa Polres Sampang dipojokkan dengan kasus ini, padahal kami sudah bekerja maksimal bahkan mempertaruhkan nyawa dalam proses penangkapan, jadi kalau dianggap palsu silakan saja dilepas terduga ini, tapi kenyataannya semua bukti sudah lengkap dan valid," tegasnya lagi.

​Sebagai penutup, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, publik, dan awak media untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang daripada menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak kasus narkoba dan meminta dukungan informasi dari warga demi terciptanya wilayah yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Editor : Taufik