Jumat, 26 Jun 2026 19:41 WIB

Gedor Mafia Emas! FW-LSM Kalbar Laporkan Dugaan Pencucian Uang Rp25,8 Triliun

Berita-compasnews.com,Kalbar//Upaya pemberantasan mafia tambang memasuki babak baru. Forum Wartawan & LSM Kalimantan Barat (Kalbar) Indonesia resmi melaporkan dugaan skema raksasa penampungan dan pengolahan emas ilegal ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (16/02/2026).

Laporan bernomor 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026 tersebut menyasar mata rantai distribusi emas tak berizin yang diduga telah menggurita selama tiga dekade, dengan estimasi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp5.400 triliun.

Mata Rantai Penadahan: Dari Pontianak hingga Sintang

Ketua FW-LSM Kalbar, Sujanto, S.H., didampingi Sekjen Wawan Suwandi, membeberkan kronologi aliran emas yang diduga berasal dari Penambangan Tanpa Izin (PETI).

• Pengepul Daerah: Aktivitas pembelian material emas diduga dilakukan oleh toko-toko emas di Sintang (Toko Istana Mas) yang dikelola oleh Yanti.

• Distribusi Provinsi: Emas dari pedalaman tersebut diduga mengalir ke penampung besar di Pontianak, yakni Meri dan Lisan Bahar yang beroperasi di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.

Dugaan Pemurnian Ilegal di Jawa Timur

Puncak dari laporan ini mengarah pada PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan milik Denny Handoko Bahar ini diduga menjadi "dapur" pemurnian emas ilegal dengan skala masif.

"Kami menduga ada aktivitas pemurnian dan pencetakan emas mencapai 5 ton per bulan dengan merek 'SIMBA'. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak 1996 hingga 2025 tanpa prosedur hukum yang sah," tegas pelapor dalam suratnya.

Bareskrim Bergerak: Penggeledahan di Surabaya & Nganjuk

Merespons laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi adanya penggeledahan di sejumlah titik di Surabaya dan Nganjuk.

Polri berhasil mengamankan dokumen transaksi krusial dan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana (follow the money). Data sementara menunjukkan perputaran uang dalam jaringan ini mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.

Kaitan dengan Jaringan Siman Bahar

Penyidik mengungkapkan bahwa jaringan toko emas yang diperiksa memiliki keterkaitan erat dengan bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Fokus penyidikan kini tidak hanya menyasar penambang di hulu, tetapi juga aktor intelektual di hilir yang berperan sebagai penadah dan pemurni.

Dasar Hukum:

Para terlapor dibidik dengan pasal berlapis, yakni :

1 - UU No. 4 Tahun 2020 (UU Minerba): Sanksi pidana penampungan dan pengolahan tanpa izin.

2 - Pasal 161 UU Minerba: Terkait transaksi mineral dari sumber ilegal.

3 - Pasal 480 KUHP: Tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Editor : Kusnadi