Jumat, 26 Jun 2026 05:00 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Peredaran Ganja 152 Gram, Dua Pria Diamankan

Berita-compasnews.com, Badung, Bali – Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang pria beserta barang bukti seberat 152 gram netto. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah paket yang masuk melalui jalur pengiriman kargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., pada Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berlokasi di Jalan Airport Ngurah Rai.

Menurutnya, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana, S.H. kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap paket tersebut karena diduga berisi narkotika.

“Tim melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dipantau hingga sampai ke alamat tujuan melalui metode controlled delivery, sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.

Ia menjelaskan, temuan paket tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu petugas menemukan sebuah paket yang dibungkus plastik hitam bertuliskan nama jasa pengiriman di gudang kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dilakukan pengawasan, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 WITA paket tersebut diantarkan ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR yang berlokasi di Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar.

Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial D.D. (25) yang berdomisili di Gianyar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, D.D. mengaku bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial K.N.P. (30) yang juga tinggal di wilayah Gianyar.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menuju kediaman K.N.P. di Jalan Patih Jelantik, Gianyar untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”.

Selanjutnya, tersangka K.N.P. dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat paket dibuka, petugas menemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening. Di dalamnya terdapat daun, batang, serta biji kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone iPhone 13 berwarna biru lengkap dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka K.N.P. mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Bali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda I Gede Suka Artana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain:

1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto

1 buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”

1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(Daeng)

Editor : Badwi