Jumat, 26 Jun 2026 11:38 WIB

Satu Jembatan di Suti Semarang "Raib" dari Realisasi, PPK Dinas PUPR Kalbar Jadi Sorotan Tajam!

Berita-compasnews.com,
​Bengkayang,Kalbar// Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar kini memicu polemik. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan "permainan" oknum, di mana satu titik jembatan di Kecamatan Suti Semarang sama sekali tidak disentuh pembangunan, meski anggaran diduga telah terserap.

​Proyek dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp 5.000.000.000 (5 Miliar) ini dilaksanakan oleh CV. Matnor Konstruksi Supervisi Indonesia. Berdasarkan data kontrak nomor 630/06/SP/JBT-TSB/PUPR-B/2025, wilayah Kabupaten Bengkayang seharusnya mendapatkan jatah rehabilitasi di tiga titik jembatan kayu pada ruas jalan Bengkayang – Batas Kabupaten Landak.

Fakta Lapangan: Anggaran Ada, Jembatan "Ghoib"

​Dari tiga titik yang direncanakan, yaitu Jembatan Sepungut dan Jembatan Kiung yang telah selesai, terdapat satu titik krusial yang hingga kini masih berupa tumpukan kayu lapuk, yakni Jembatan Anak Selungki (Ukuran 8x4 Meter) di Dusun Selungki RT 004, Desa Muhi.

​Padahal, nilai pagu untuk titik ini mencapai Rp 130.305.264,93. Pantauan di lokasi pada awal Sabtu 4 April 2026 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan :

1 . ​Tidak ada aktivitas pekerja.

2 . ​Tidak ditemukan material bangunan (kayu baru) di sekitar lokasi.

3 . ​Jembatan lama masih terbentang dalam kondisi lapuk dan berbahaya bagi pengguna jalan.

PPK Diminta Bertanggung Jawab

​Ketimpangan antara data perencanaan dan realisasi fisik ini mengarah pada dugaan kelalaian atau kesengajaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai otoritas yang memegang kendali atas progres fisik dan pencairan anggaran, PPK dinilai gagal dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyedia jasa.

​"Dua titik selesai, tapi yang satu ini sama sekali tidak dikerjakan. Tidak ada satu batang kayu pun di lokasi. Apakah ini masuk kategori penggelapan anggaran atau proyek mangkrak? Kami minta Dinas PUPR Prov. Kalbar transparan," tegas sumber di lapangan.

​Atut, warga Dusun Selungki, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, jembatan tersebut adalah akses vital menuju ibu kota kabupaten dan akses penghubung ke Kabupaten "Kami sangat berharap jembatan ini dibangun, karena ini menyangkut mobilitas dan ekonomi warga," ujarnya.

Jeratan Hukum dan Regulasi Sanksi

​Jika terbukti terjadi manipulasi data laporan progres (fiktif) untuk mencairkan anggaran tanpa adanya fisik bangunan, maka oknum PPK dan Kontraktor dapat dijerat dengan :

1 . ​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

2 . ​Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Terkait dugaan manipulasi laporan kemajuan pekerjaan (back-up data) yang tidak sesuai fakta lapangan.

3 . ​Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Pelanggaran kontrak yang dapat berujung pada sanksi Daftar Hitam (Blacklist) bagi CV. Matnor Konstruksi Supervisi Indonesia dan sanksi disiplin berat bagi ASN yang bertugas sebagai PPK.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat serta PPK terkait untuk menjelaskan status anggaran Jembatan Anak Selungki yang tak kunjung terwujud.

Pernyataan Redaksi :

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Berita-compasnews.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana,maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau Hak Jawab atas pemberitaan ini. Hal ini bertujuan agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap berimbang, akurat, dan memenuhi kaidah jurnalistik yang bertanggung.

Editor : Kusnadi