Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar// Pemandangan memilukan tersaji di jantung Kota Bengkayang. Riam Sebopet, yang selama ini menjadi ikon kebanggaan sekaligus sumber air bersih utama bagi warga Kelurahan Sebalo, kini berubah menjadi aliran lumpur cokelat pekat. Pencemaran hebat yang diduga kuat berasal dari limbah penambangan emas tanpa izin (PETI) atau "dompeng" di hulu sungai, menjadi bukti nyata belum maksimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).
Sorotan "Raport Kuning" bagi Pemkab Bengkayang
JB Marbun, salah satu tokoh masyarakat RT 15/RW 20 Kelurahan Sebalo, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai kondisi ini menjadi "raport kuning" bagi kepemimpinan di Kabupaten Bengkayang karena dianggap lamban dalam merespons kerusakan lingkungan yang sudah di depan mata.
"Ini akibat gagal dan mandulnya pemerintah serta APH yang tidak bisa mengarahkan masyarakatnya. Seharusnya ada pembinaan dan ruang yang diatur, sehingga tidak semua lahan dirusak demi emas. Jika Negara hadir, tidak mungkin pengrusakan ini terjadi secara terang-terangan," tegas Marbun kepada media ini.
Kekecewaan warga semakin memuncak saat upaya pelaporan langsung kepada Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp justru mendapat respons yang dinilai normatif. Alih-alih memberikan solusi taktis atau instruksi darurat di lapangan, Bupati dikabarkan hanya membalas dengan menyuruh untuk "melapor saja". Sikap tersebut dinilai warga sebagai bentuk ketidakpedulian seorang pemimpin di tengah krisis air bersih yang melanda masyarakatnya.
Rektor dan Mahasiswa Teriak: "Polisi Pasang Line, Lalu Muncul Lagi"
Dampak pencemaran ini menghantam sektor pendidikan dan ekonomi warga. Mahasiswa dari Institut Shanti Buana (ISB) yang tinggal di asrama kini kehilangan akses air untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.
Keluhan senada datang dari pihak akademisi. Melalui pesan singkat, Romo Eugene D. Alniya, perwakilan dari Institut Shanti Buana, mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan pihak Kepolisian (Polsek dan Polres) sudah berulang kali dilakukan, namun aktivitas ilegal tetap kucing-kucingan.
"Kita sudah beberapa kali pihak ISB, tokoh masyarakat, dan ketua kelompok tani menghadap Kapolsek dan Kapolres menyampaikan keluhan PETI. Sebentar saja mereka pasang garis polisi (Police Line), setelah itu muncul lagi," ungkap Romo Eugene dalam pesan WhatsApp.
Hal ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Bengkayang? Ataukah tindakan di lapangan hanya sekadar formalitas tanpa efek jera? APH seharusnya mengedepankan solusi dan pembinaan yang edukatif, daripada sekadar melakukan penindakan atau penangkapan terhadap masyarakat yang sedang berjuang mencari sesuap nasi. Fungsi mengayomi dan melindungi harus lebih dikedepankan agar hak hidup rakyat dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan.
Mendesak Solusi WPR dan IPR: Pemimpin Harus Pasang Badan
Persoalan PETI di Bengkayang adalah masalah klasik antara kebutuhan ekonomi rakyat dan kelestarian alam. Namun, pembiaran tanpa regulasi justru menghancurkan masa depan ekosistem dan kesehatan masyarakat kota.
Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Sebastianus Darwis, S.E., M.M., seharusnya tidak tinggal diam. Ada kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan regulasi yang jelas, masyarakat bisa mencari nafkah dengan tata kelola lingkungan yang diawasi secara ketat, sehingga sumber air bersih terakhir di pusat kota tidak menjadi tumbal.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut atau langkah konkret dari pihak Polsek Bengkayang, Polres Bengkayang, maupun Bupati Bengkayang terkait lumpuhnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di hulu Riam Sebopet.
Berita-compasnews.com senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial demi menyelamatkan lingkungan dan hak hidup warga Bengkayang.
Editor : Kusnadi