Selasa, 23 Jun 2026 08:47 WIB

Polres Sampang Ringkus Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC, Beraksi di 12 TKP

Caption Foto: Kasi Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo dan Kanit Pidum Satreskrim polres Sampang IPDA Andi Purwiyanto saat press release
Caption Foto: Kasi Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo dan Kanit Pidum Satreskrim polres Sampang IPDA Andi Purwiyanto saat press release

Berita-compasnews.com || Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua orang spesialis pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas publik di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial FR (35) dan F (38) ditangkap setelah aksi nekat mereka mencopot meteran listrik PLN terekam kamera pengawas (CCTV) pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Ahmad Heriyanto, yang kehilangan meteran listrik prabayar di kafe miliknya. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti digital dan keterangan saksi-saksi di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.

​"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan terduga pelaku, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil melakukan penangkapan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB," katanya saat memberikan keterangan resmi kepada media.

​Lebih lanjut, AKP Eko memaparkan bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan cara memotong sisa kabel dan melepas paksa meteran yang menempel di dinding pintu rolling door. Kejadian ini pertama kali disadari oleh karyawan kafe saat hendak menyalakan lampu, namun kondisi listrik padam total akibat meteran yang sudah raib dari tempatnya.

​"Para pelaku ini bergerak dengan motif ekonomi, di mana barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya menjelaskan alasan di balik tindakan kriminal tersebut.

​Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim melalui Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto menambahkan bahwa dari hasil interogasi intensif, kedua tersangka ternyata tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui komplotan ini merupakan pemain lama yang telah menebar keresahan di belasan titik berbeda di wilayah hukum Polres Sampang.

​"Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 12 TKP berbeda dengan sasaran utama barang berupa unit outdoor AC," tegas Ipda Andi memberikan rincian hasil kejahatan para tersangka.

​Atas perbuatannya, kini FR dan F beserta barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik dan unit meteran telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Taufik