Berita-compasnews.com, Surabaya – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru. Laporan resmi telah diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Pelapor, Zainul Arifin (42), warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, mengaku dirinya justru menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa yang terjadi pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, sekitar putar balik Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Zainul, laporan yang sebelumnya dibuat oleh pihak lain tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa orang yang lebih dulu melapor ke polisi bukanlah korban sebenarnya.
“Yang melapor itu bukan atas nama, dan dia juga tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok oleh mereka,” ujar Zainul dalam keterangannya.
Ia menyebut beberapa nama sebagai pihak yang dilaporkan balik, di antaranya Naiman dan H. Asmat alias Ahmad beserta rekan-rekannya. Zainul menegaskan bahwa dirinya tidak terima atas kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya tetap melaporkan balik ke Polda Jatim terkait pengeroyokan. Yang dipukul itu saya,” tegasnya.
Meski demikian, Zainul mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia juga siap menghadapi proses hukum apabila diperlukan.
“Harapan saya sederhana. Kalau mereka mau baik-baik, monggo kita selesaikan dengan baik. Tapi kalau tidak, ya kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian melalui SPKT Polda Jatim telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Editor : Badwi