Berita-compasnews.com || Sampang - Satresnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial “R” di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti berupa paket kristal putih seberat 0,35 gram beserta buku catatan penjualan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran terlapor sebagai pengedar di wilayah hukum kami," katanya.
Lebih lanjut, AKP Eko Puji Waluyo merinci berbagai barang bukti yang disita, mulai dari alat hisap (bong), satu bendel plastik klip bening, uang tunai senilai Rp 350.000, hingga sebuah buku catatan yang digunakan tersangka untuk merekam jejak penjualan barang haram tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu ini secara langsung, di mana kami juga menemukan plastik klip yang sudah diberi label harga tertentu untuk memudahkan transaksi," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Langkah tegas ini kami ambil demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda melalui narkotika," tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Iptu Yuda Julianto menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Taufik