Berita-compasnews.com || Sampang – Peristiwa tragis menimpa seorang pria bernama Mustakim (38), warga Dusun Pancor, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang mengembuskan napas terakhir akibat tersengat aliran listrik pada Senin (27/4/2026) siang. Insiden maut ini terjadi sekira pukul 11.00 WIB saat korban tengah berusaha memperbaiki mesin bor listrik miliknya yang rusak di kediamannya sendiri.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan mengenai kejadian kecelakaan tersebut dan menjelaskan bahwa korban murni mengalami kecelakaan kerja akibat kurangnya kehati-hatian. Pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi di lapangan.
"Benar, telah terjadi peristiwa orang meninggal dunia akibat tersengat aliran arus listrik di Dusun Pancor, Desa Pamolaan, saat korban sedang memperbaiki alat kerjanya sendiri," katanya saat dikonfirmasi mengenai detail kejadian tersebut.
Kapolsek Camplong, Iptu Bambang, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian yang bermula ketika korban sedang membongkar bor listrik yang diduga mengalami korsleting. Saat proses perbaikan berlangsung, korban diduga tidak sengaja menyentuh bagian kabel atau komponen yang masih dialiri arus listrik sehingga tubuhnya langsung terpapar setrum yang cukup kuat.
"Bor listrik tersebut diduga rusak karena korslet, kemudian sedang diperbaiki oleh korban di rumahnya. Namun, karena kurang hati-hati, arus listrik mengenai tubuh korban," ungkapnya menjelaskan penyebab utama insiden maut tersebut.
Iptu Bambang menambahkan bahwa anak korban yang masih berusia 11 tahun, Pida Nur Hasanah, sempat berupaya menolong ayahnya namun ia justru merasakan getaran listrik saat menyentuh tubuh korban. Menyadari bahaya tersebut, saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian datang untuk mematikan sumber arus listrik dan memanggil tenaga medis setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dengan luka bakar serius pada telapak tangan kiri yang diduga menjadi titik tumpu saat memegang bor tersebut," tuturnya saat menjelaskan kondisi fisik korban setelah kejadian.
Pihak keluarga besar Mustakim menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah serta takdir dari Allah SWT dan sepakat untuk tidak menuntut secara hukum kepada pihak mana pun. Selain itu, keluarga korban juga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan otopsi terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan untuk segera memakamkan korban.
Editor : Taufik